Hakim Tolak Permintaan Fuad Amin Sidang di Surabaya

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 16:59 WIB
Hakim Tipikor menyebut setidaknya lima kali mantan Bupati Bangkalan itu melakukan pidana di wilayah Jakarta.
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin mengusap muka saat menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/5). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fuad Amin Imron. Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, dalam persidangan pokok perkara kasusnya tidak beralasan hukum.

"Dengan demikian majelis hakim mengadili, menyatakan keberatan yang diajukan oleh saudara H. Fuad Amin Imron ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Muhammad Muhlis saat membacakan hasil putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5).

Fuad sebelumnya keberatan menjalani sidang pokok perkara di Jakarta dan meminta hakim mengabulkan permohonannya agar sidang digelar di Surabaya, sesuai dengan ranah hukum domisili Fuad saat ini di Bangkalan, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hakim berpendapat sidang pokok perkara tetap bisa dilakukan di Jakarta lantaran Fuad diketahui telah melakukan perkara tindak pidana sedikitnya lima kali di beberapa tempat berbeda di wilayah Jakarta.

Hal itu dianggap telah memenuhi syarat perkara yang dilakukan di wilayah hukum pengadilan. Dengan demikian, hakim berpendapat tetap berwenang mengadili Fuad di Jakarta dengan merujuk pada ketentuan Pasal 84 KUHAP ayat 3 dan ayat 4.

Selain itu, majelis hakim juga menolak keberatan Fuad yang menganggap penyidik dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan Fuad lantaran penyidik dan jaksa KPK punya wewenang mengusut pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan Fuad. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan dasar hukum. "Majelis hakim meminta penuntut umum untuk melanjutkan sidang perkara terdakwa," ujar Mukhlis.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso memohon majelis hakim untuk memindahkan sidang perkara yang membelitnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Alasannya, 313 saksi yang bakal dihadirkan saat sidang berkediaman di Madura dan Jawa Timur.

Kuasa hukum merujuk Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara dalam daerah hukum. Daerah hukum mencakup tempat terdakwa tinggal, berdiam terakhir, tempat ditemukan atau ditahan, serta tempat dimana kebanyakan saksi tinggal.

Dalam persidangan di Tipikor ini, Fuad didakwa menerima duit senilai Rp 18,05 miliar. Duit diberikan Direktur Human Resources Developmen PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko untuk memuluskan pembelian gas alam PT MKS di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sejak tahun 2009 hingga 2014.  Fuad diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata tim jaksa.

Fuad juga didakwa mencuci duitnya mencapai Rp 284,4 miliar. Duit didakwa hasil dari korupsi selama bertahun-tahun saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu Bangkalan, Madura.

Sejak 2003 hingga 2010, harta kekayaan Fuad dicuci ke beberapa hal antara lain disetorkan ke penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp 904,391 juta dan USD 184,155 ribu, pembayaran asuransi sejumlah Rp 6,97 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 2,214 miliar, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 42,425 miliar

Terlebih, dari tahun 2010 hingga 2014, harta kekayaan Fuad dialirkan melalui beberapa medio antara lain disimpan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp 139,73 miliar dan US$ 326,091 ribu, pembayaran asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

Alhasil, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Fuad juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.

Fuad Amin adalah orang kuat di Bangkalan, Madura. Dia cicit ulama besar Syaichona Cholil. Itu yang menjadi salah satu modal utama Fuad Amin membangun dinasti politiknya di Bangkalan. Dia menjadi Bupati Bangkalan dua periode. Pada periode pertama, dia maju sebagai wakil dari Partai Kebangkitan Bangsa, sementara pada periode kedua, dia maju sebagai wakil dari Partai Gerindra.

Usai sebagai bupati, Fuad Amin berganti menjadi Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Posisinya sebagai bupati digantikan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad untuk periode 2014-2019. Makmun Ibnu Fuad yang biasa dipanggil Ra Momon menjadi bupati termuda, berusia 26 tahun saat dilantik. Sebelum menjadi bupati, Ra Momon menjadi anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER