Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (28/5). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di balik penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2012-2013.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan tipikor yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan penggeledahan dilakukan siang hari dan selesai pada sore hari. Dia mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai barang sitaan yang dibawa penyidik dari hasil penggeledahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah Suryadharma berdiri megah di sebuah pojokan jalan buntu di Jl. Jayamandala VII No 2 Patra Kuningan. Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, rumah dua lantai bercat putih itu tampak sepi dan pagar besar berwarna hitam dibiarkan terbuka.
Berdasarkan kesaksian warga setempat, rombongan penyidik KPK datang dengan menggunakan empat mobil jenis Toyota Avanza berwarna hitam dan putih.
"Ada dua polisi bersenjata berjaga di depan rumah. Tadi saya lihat mereka bawa kardus sebelum berangkat dari sini," kata tetangga Suryadharma yang tak ingin disebutkan namanya.
Rumah tersebut, kata dia, merupakan kediaman Suryadharma bersama keluarganya. "Anak-anaknya juga tinggal di sini. Tapi saya jarang lihat istrinya," kata dia.
Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/ atau penyelewengan kuota jemaah haji.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(pit)