KPK Panggil Suryadharma, Bekas Sekjen Kemenag, dan Wartawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 13:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi terus menguak modus korupsi melalui pemanfaatan sisa haji, pengadaan katering, dan pemondokan.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditahan seusai menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 April 2015. SDA ditahan di Rutan Guntur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2011-2012 dan 2012-2013. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami modus korupsi penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama yang melibatkan tersangka Suryadharma Ali. Bekas menteri agama tersebut menyambangi gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Suryadharma dipanggil sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK saat jumpa pers, Selasa (12/5).

Priharsa menjelaskan, KPK terus menguak modus korupsi melalui pemanfaatan sisa haji, pengadaan katering, dan pemondokan. "Belakangan sejumlah swasta termasuk wartawan dipanggil. Pemanggilan itu adalah konfirmasi apakah ada pelanggaran atau tidak," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, KPK memanggil bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat, Muhammad Takbir Daeng Sitakka (swasta), Endy Manan Saputra (swasta), Azhar Hutomo Marjono (swasta), Achmad Basori Djafar (swasta), Syaifullah Amin Syafi'i (swasta), Asep Yayat Rakhmat (swasta), dan Hasanudin Mustaba Ahmad (swasta). (Baca: KPK Dalami Kasus Haji Lewat Tujuh Saksi Swasta)

Sebelumnya, Jumat (8/5), KPK memanggil sembilan orang saksi yang empat di antaranya berprofesi sebagai wartawan. Sembilan saksi yang dimintai keterangan yakni Intan Fahdiana Ismail (wartawan), Ikhwanul Ikram Mashuri (wartawan), Ruby Rizwardy Matondang (wartawan), Nurul Huda Aspari (wartawan), Muhamad Ilyas Idris Sadikin, Muhamad Iskandar Asri Sulisyani, Nurendro Sukomo Sigit, Isa Muksin Kurdi, dan Priyantono Oemar Adiprawiro. (Baca: KPK Periksa Wartawan Soal Pemanfaatan Sisa Kuota Haji)

"Yang ditanya adalah status mereka di sana sebagai apa, peliput atau pemanfaat sisa kuota haji," katanya.

Dari sembilan orang tersebut, tak seluruhnya hadir. KPK bakal mengagendakan pemeriksaan ulang untuk saksi dengan surat pemanggilannya kembali. "Nanti kita coba panggil ulang. Kalau mereka berangkat dari fasiltias Kementerian Agama bentuknya seperti apa. Apakah liputan atau mereka sebagai PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji)," ujarnya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER