Mohammad Ali Dipanggil KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 11:48 WIB
Mohammad Ali dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan usai diperiksa di KPK, Jakarta, 10 April 2015. Untuk mendalami kasus dugaan korupsi haji yang menjeratnya, KPK meminta keterangan dari sejumlah saksi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Dalam lanjutan penyidikan kali ini, KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Mohammad Ali.

"Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dengan tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/5).

SDA yang ia maksud merujuk pada Suryadharma Ali, bekas Menteri Agama yang kena jerat kasus korupsi penyelenggaraan haji. (Baca: Tujuh Jam Diperiksa KPK, Suryadharma Ali Menderita)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohammad Ali tercatat menjabat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag pada periode 2007-2012. Meski demikian, belum diketahui keterkaitan Mohammad Ali dengan kasus ibadah haji di kementerian yang sempat dipimpin Suryadharma itu.

KPK belakangan gencar mendalami kasus haji sejak Suryadharma dijebloskan ke tahanan. Priharsa menaksir hingga kini telah terhitung mencapai lebih dari 170 orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam kasus haji.

Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi, dan kuota jemaah haji.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER