"Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dengan tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belakangan gencar mendalami kasus haji sejak Suryadharma dijebloskan ke tahanan. Priharsa menaksir hingga kini telah terhitung mencapai lebih dari 170 orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam kasus haji.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (agk)