KPK Periksa Wartawan Soal Pemanfaatan Sisa Kuota Haji

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 13:51 WIB
Para wartawan itu termasuk dari sembilan orang saksi yang diperiksa KPK hari ini terkait pemanfaatan sisa kuota haji 2013.
Mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditahan seusai menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik sembilan orang saksi soal korupsi penyelenggaraan ibadah haji yanh disangkakan kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Empat dari sembilan orang saksi diketahui berprofesi sebagai wartawan.

"Mereka dikonfirmasi buat pemanfaatan sisa kuota haji tahun 2013," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).

Sembilan saksi yang dimintai keterangan yakni Intan Fahdiana Ismail (wartawan), Ikhwanul Ikram Mashuri (wartawan), Ruby Rizwardy Matondang (wartawan), Nurul Huda Aspari (wartawan), Muhamad Ilyas Idris Sadikin, Muhamad Iskandar Asri Sulisyani, Nurendro Sukomo Sigit, Isa Muksin Kurdi, dan Priyantono Oemar Adiprawiro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tengah mengembangkan kasus yang menimpa mantan Pimpinan Partai Persatuan dan Pembangunan tersebut. Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/atau penyelewengan kuota jemaah haji. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER