KPK Periksa Bekas Ajudan Suryadharma di Kemenag

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 12:40 WIB
Selain dua bekas ajudannya, KPK juga memanggil seorang pegawai Kemenag. Hingga kini, sekitar 200 orang telah diperiksa terkait korupsi dana haji.
Mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang saksi yang pernah menjadi ajudan Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama. Mereka adalah Ivan Ahitira dan Mochamad Mukmin Timoro.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dua mantan ajudan menteri itu akan memberi kesaksian kasus dugaan korupsi di balik penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2103.

"Mereka akan dimintai kesaksian soal SDA selama bekerja di Kementerian Agama," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dua mantan ajudan, kata Priharsa, tim penyidik KPK juga memanggil seorang pegawai negeri di Kemenag bernama Andri Alphen. Pemanggilan ketiga orang itu dengan demikian menambah deretan saksi untuk kasus Suryadharma yang hingga kini jumlahnya ditaksir telah mencapai hampir 200 orang.

Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER