Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi di balik penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Dalam agenda pemeriksaan hari ini, KPK memanggil 11 orang untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saksi-saksi sebagian besar datang dari kalangan swasta. "Mereka akan memberikan kesaksian dalam perkara dengan tersangka SDA," kata Priharsa saat dikonfirmasi Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelas saksi yang akan menjalani pemeriksaan adalah Sukri Rohmatullah Mansyur, Soefullah Abdulgani Salaman, Swarno Ma'aruf Ahmad, Moh Izzul Mutho, Masrul Jamaluddin Ahmad, Masdian Diasto Bramasto, Suhirlan Andriyanto Murtidjo, Mohamad Subarkah Maskur, Nurul Hidayati Suhud, Suprijana Sukar Wongsodiharji, dan Saefudin A Syafi'i. Nama terakhir diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag.
Priharsa mengatakan, banyaknya jumlah saksi yang diperiksa merupakan wujud keseriusan dari KPK untuk mempercepat penanganan kasus korupsi ibadah haji.
Hingga kini, kata Priharsa, tercatat lebih dari 180 saksi telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Suryadharma.
Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah haji.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati, rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(meg)