Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Panitia Seleksi calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang beberapa pihak terkait semakin dekatnya pembukaan pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah. Mereka diundang untuk berdiskusi dan bertukar pikiran bertempat di Sekretariat Negara hari ini.
Menurut juru bicara Pansel Betti Alisjahbana, pagi ini yang diundang adalah mantan pansel calon pimpinan KPK periode sebelumnya. Namun Betti tidak merinci siapa saja mantan anggota pansel yang akan hadir.
Pansel yang dibentuk tahun 2011 tersebut terdiri dari 12 orang. Beberapa nama yang masuk dalam tim pansel ini adalah Patrialis Akbar, MH Ritonga, Rhenald Kasali, Ichlasul Amal, Ronny Nitibaskara, Saldi Isra, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Imam Prasodjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara siang harinya, Pansel dijadwalkan bertemu dengan perwakilan KPK. "Bukan pimpinan KPK, kemungkinan perwakilannya seperti Sekjen KPK," kata Betti kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).
Pada malam harinya giliran mantan komisioner KPK yang akan bertemua Pansel. Betti belum mau menyebut nama-nama yang bakal hadir memenuhi undangan Pansel. (Baca juga:
Pansel KPK Persilakan Anggota Militer Ikut Seleksi)
"Sebagian sudah konfirmasi akan hadir, siapa saja yang akan datang lihat saja nanti," katanya.
Dalam pertemuan nanti banyak agenda yang akan dibicarakan. Pembahasan menurut Betti terutama menyangkut materi seleksi calon pimpinan KPK. "Kami ingin mempertajam materi seleksi," ujarnya.
Pansel KPK akan mulai membuka pendaftaran calon pimpinan pada tanggal 5 Juni hingga 24 Juni mendatang. Pansel akan memberi kesempatan masyarakat untuk menanggapi calon pimpinan yang sudah mendaftar pada 27 Juni hingga 26 Juli 2015.
Setelah itu ada tahap pengkajian makalah, penilaian, penelusuran rekam jejak, dan wawancara calon. (Baca juga:
Pansel Beberkan Persyaratan Calon Komisioner KPK)
Sementara pada tanggal 31 Agustus 2015, nama-nama yang lolos dari tahapan seleksi Pansel akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Presiden kemudian menyerahkan nama-nama tersebut ke Komisi III DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakan.
(sur)