Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga kali kalah dalam sidang praperadilan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi memutar otak untuk melakukan perlawanan hukum. Langkah hukum itu ditempuh untuk memastikan batasan kewenangan hakim dalam koridor praperadilan.
Meski tidak pernah menjabarkan upaya hukum apa yang akan ditempuh --bahkan selalu berakhir jadi wacana, gelagat KPK untuk melakukan perlawanan kali ini tampaknya mulai mengarah pada itikad yang serius.
Mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tidak menampik kekalahan KPK dalam gugatan penetapan tersangka di praperadilan telah memberikan dampak besar pada, salah satunya, gairah kinerja pegawai antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehilangan semangat karena ada putusan praperadilan, tapi itu kan di luar kuasa kita, dan makanya kita harus mengcounter putusan praperadilan itu," kata Tumpak di Gedung KPK, Kamis petang (28/5).
Tumpak mendatangi kantor lamanya untuk melibatkan diri dalam pembahasan upaya hukum yang akan dilakukan KPK dalam menghadapi putusan praperadilan. Dalam diskusi alot bersama jajaran pimpinan KPK, Tumpak menegaskan persiapan Taufiequrachman Ruki Cs. saat ini sudah cukup jauh.
"Saran saya kita harus ajukan upaya hukum, baik upaya hukum yang biasa ataupun yang luar biasa," ujar Tumpak.
Tumpak kembali menegaskan bahwa KPK punya wewenang untuk mengangkat penyidik dan penyelidiknya sendiri lantaran Undang-Undang KPK bersifat lex specialis, bukan lex generalis. Sehingga, kata dia, peraturan yang diterapkan adalah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Tapi kenyataannya tidak begitu. Inilah yang harus kita lawan. Kalau dibiarkan, saya juga sakit hati," ujar dia.
Kekalahan pertama KPK adalah saat hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Selanjutnya, KPK juga kalah dalam praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.
Kekalahan terakhir KPK dalam praperadilan dari tersangka korupsi yang juga bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnaen mendorong pembuatan acuan hukum materiil dan formil terkait lembaga praperadilan. Menurutnya, adanya aturan tersebut dapat mencegah pemahaman yang berbeda tentang kewenangan praperadilan di antara para hakim.
"Jelas perlu ada batasan, seperti dari undang-undang, yurisprudensi dan etika profesi," kata Zulkarnen melalui pesan singkat, Kamis (28/5) pagi. Yang terjadi saat ini, kata Zulkarnaen, masing-masing membaca dan memahami praperadilan secara berbeda-beda, sempit dan parsial. "Bisa juga berdasarkan subyektifitas," katanya.
(pit)