Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Alasannya, undang-undang belum mengatur keikutsertaan partai yang tengah bersengketa dalam gelaran politik tersebut.
"Revisi itu perlu memang diperlukan karena ada kekosongan. Sekarang ada Golkar dan PPP sebagai parpol yang bersengketa. Dalam undang-undang tidak diatur bagaimana partai politik yang bersengketa untuk mencalonkan calon dalam pilkada, yang mana yang diakui," kata Fadli di kawasan Cikini, Jakarta, kemarin. (Baca juga:
Golkar Resmi Islah Sementara Menjelang Pilkada 2015)
Menurutnya usulan dari pihak legislatif tersebut harus segera ditindaklanjuti. "Tapi kalau sampai sekarang pemerintah belum mau menerima itu, risikonya ada di permintah.
Pemerintah harus bertanggungjawab kalau ada konflik dalam Pilkada," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potensi konflik akibat partai yang bersengketa diyakini akan timbul lantaran nihilnya payung hukum. Fadli Zon pun berharap pemerintah untuk segera merespons desakan tersebut dengan menyetujui untuk mengubah undang-undang. "Kita harapkan pemrintah bisa melihat dengan jernih masalah-masalah yang ada," ujarnya. (Baca juga:
UU Pilkada Perlu Direvisi, Tapi Tidak Sekarang)
Merujuk Peraturan KPU Nomor 9 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM menjadi obyek sengketa, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi pedoman.
Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik menegaskan apabila penyelesaian konflik internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Golkar Islah, Bagaimana PPP?
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Bali dan Jakarta resmi islah pada Sabtu (30/5) sore ini di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta. Islah Golkar dimaksudkan untuk mempersiapkan diri dalam ajang Pilkada serentak.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, dan Sekretaris Jenderal dari kedua kubu, Zainuddin Amali serta Idrus Marham.
Sementara itu, partai lain yang tengah bersengketa, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), belum mencapai titik temu untuk menuntaskan kisruh internal. Proses hukum atas sengketa kepengurusan di PPP belum usai lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan pengesahannya atas pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy.
Alih-alih menyelamatkan kader, Djan Faridz yang berseberangan dengan Romy dan berada di kubu Suryadharma Ali pun mengatakan akan menitipkan kader-kader terbaiknya ke Partai Gerindra dalam ajang Pilkada. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan hal tersebut.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik, yakni pada tanggal 26-28 Juli 2015 mendatang
(hel)