Pemerintah Siapkan Kuota Haji 155.200 Orang Tahun 2015

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 31 Mei 2015 11:16 WIB
Bagi yang sudah berhaji harus menunggu 10 tahun untuk bisa mendaftar lagi.
Jamaah calon haji mengurus paspor di kantor Imigrasi Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, Senin (27/4). (ANTARA/Irfan Anshori)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama menyiapkan kuota para calon jamaah haji sebanyak 155.200 orang untuk keberangkatan tahun 2015. Calon jamaah yang pernah menunaikan ibadah haji di tahun sebelumnya, tak menjadi prioritas.

"Kami mengimbau yang sudah berhaji berilah kesempatan kepada yang belum berhaji. Jangan berjubel untuk ikut ngantri. Kita menganjurkan, mereka hendaknya melakukan umroh saja, kan kewajiban sudah gugur," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Abdul Djamil usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin.

Bagi mereka yang telah memiliki gelar haji diberikan tenggat waktu hingga 10 tahun untuk kembali mendaftar dan mengajukan diri sebagai calon jamaah haji. Tempo tersebut dirasa cukup untuk memotong banyaknya jumlah antrean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena setiap antrean 30 tahun lebih untuk di Sulawesi, di kalimantan 20 tahun dan di Jawa 17 tahun," ucapnya. Pemerintah mengklaim telah memiliki data tiap orang yang telah menunaikan haji.

"Di sistem komputerisasi haji terpadu, setiap calon jamaah mengisi formulir sudah berhaji atau belum. Kita akan mencari data semaksimal mungkin apabila seseorang sudah berhaji atau belum," katanya. (Baca juga: Jokowi Turunkan Biaya Haji Tahun Ini Jadi US$ 2.717)

Sementara itu, pemerintah juga telah mendistribusikan jumlah kuota untuk tiap daerah atau embarkasi. Pemenuhan kuota bergantung pada pelunasan biaya haji oleh para calon jamaah.

Pemenuhan kuota pun terbagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama, diperuntukkan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten dan kota.

"Ketentuannya belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah terhitung tanggal 21 Agustus 2015, jamaah lunas tunda (cadangan) pada tahun sebelumnya, dan jamaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen yang masuk dalam daftar tunggu tahun 2016," kata Abdul.

Jika terdapat sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap satu, maka pemerintah bakal memberikan kesempatan kepada para lanjut usia (lansia) dengan usia minimal 75 tahun. Prioritas juga diberikan pada orang yang belum naik haji dan calon jamaah yang gagal berangkat tahun sebelumnya namun telah melunasi biaya haji.

Selanjutnya, pemerintah bakal memberlakukan pemenuhan kuota tahap kedua jika hingga akhir pelunasan biaya untuk tahap satu masih terdapat sisa kuota. "Sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten," katanya.

Mereka yang diprioritaskan dalam pelunasan tahap kedua yakni mereka yang telah menunaikan haji tapi masuk daftar kursi, lansia, dan penggabungan suami istri.

Pelunasan biaya haji dilakukan melalui sejumlah bank antara lain Bank BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI Syariah, dan bank lainnya yang telah bekerja sama dengan pihak pemerintah. Biaya haji tahap pertama harus dilunasi hingga 30 Juni mendatang. Sementara untuk tahap kedua yakni dari tanggal 7 hingga 13 Juli 2015. (Baca juga: Kemenag Akan Laporkan Biro Umrah JMBI ke Polisi)

Seluruh calon jamaah yang telah melunasi biaya, diwajibkan untuk melapor ke kantor Kementerian Agama di wilayah masing-masing. "Paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan," katanya.

Kuota Calon Jamaah Cadangan

Pada tahun ini, pemerintah juga menerapkan kuota bagi calon jamaaah cadangan. Kuota cadangan diperuntukkan bagi mereka yang bakal mengisi kekosongan kursi.

Pemerintah kerap kali menghadapi sejumlah jamaaah yang dalam tenggat waktunya tak bisa melunasi biaya haji atau terhambat masalah visa. Mereka yang berada pada kuota cadangan bakal menggantikannya.

"Jumlah kuota cadangan adalah lima persen dari kuota terakhir yang berangkat tahun ini. Itu parameternya," ucapnya.

Meski dicadangkan, calon jamaah haji ini harus melunasi biaya ibadah haji berdasarkan urutan porsi. "Porsi cadangan adalah porsi terkahir setelah jatah kursi tahun ini. Dia nanti akan masuk kepada pelunasan tapi berangkat atau tidaknya harus menunggu kuota kalau pelunasan tahap dua sudah terpenuhi," katanya.

Mereka yang menjadi calon jamaah cadangan diharuskan menandatangani surat pernyataan cadangan. Mereka juga harus bersedia untuk diberangkatkan pada tahun berikutnya apabila kuota haji pada tahun ini telah mencukupi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER