Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal menyatakan bahwa hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait keributan yang terjadi antara massa Forum Betawi Rempug dengan sekuriti Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (29/5) lalu.
"Perkembangan sampai saat ini belum ada. Polisi fokus pada antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan fokus pada proses penyidikan," ujar Iqbal kepada CNN Indonesia, Minggu (31/5). (Baca juga:
Ahok-Djarot Kompak Tak Komentar Bentrok FBR dengan Satpam MOI)
Namun, Iqbal mengatakan polisi sebelumnya telah menetapkan dua satpam MOI, Kelapa Gading berinisial AU (29) dan HSP (35) sebagai tersangka pengeroyokan dan di ancam Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan, polisi telah meningkatkan status tersangka dan telah memenuhi unsur dan kedua satpam tersebut saat ini ditahan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, berdasarkan data yang di peroleh CNN Indonesia, hingga kini polisi telah menetapkan 9 tersangka baru dari pihak FBR berinisial S (45), K (39), S (36), S (40), S (45), MJA (36), R (43), AA (40), S (36).
Berdasarkan penyidikan dan pengembangan, lima tersangka dari pihak FBR diancam Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Khusus untuk tersangka berinisial MJA (36) dan S (36) hanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan keterangan polisi, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, keributan pecah di depan pusat perbelanjaan Mall of Indonesia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bentrokan itu bermula dari pukul 02.00 WIB, ada empat orang anggota FBR dari Gardu 64 Plumpang Jakarta Utara bergerak ke Mall of Indonesia.
Mereka adalah IS, B, KA, dan S. Kedatangan anggota FBR ini, sebut polisi, diduga untuk meminta uang jatah keamanan wilayah. Keempat anggota FBR ini pun menemui satpam pusat perbelanjaan itu.
Adu mulut soal dugaan permintaan uang jatah keamanan ini memanas yang memicu pemukulan yang dilakukan oleh satpam MOI terhadap anggota FBR. Sebanyak 10 orang satpam mal yang terlibat dalam pemukulan itu.
Anggota FBR yang lain, lanjut polisi tampaknya tidak terima dengan pemukulan yang dilakukan oleh satpam mal terhadap kawannya. Pada sore hari, FBR wilayah Jakarta Utara, melakukan mobilisasi massa untuk mendatangi Mall of Indonesia.
Sekira pukul 15.00 WIB, mereka sampai di depan Mall of Indonesia. Terjadilah lagi keributan antara satpam mal dengan anggota FBR. Bentrokan itu memicu kemacetan dan juga ketakutan bagi para pengunjung mal. Gardu parkir rusak, CCTV serta beberapa mobil pengunjung.
Usai bentrokan, polisi menempatkan dua peleton polisi untuk menjaga MOI sebagai antisipasi jika ada aksi susulan. Selain menetapkan 12 orang sebagai tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 40 anak panah, 13 ketapel, dua bilah golok, empat buah tombak, serta sebuah bendera FBR dari gardu parkir yang menjadi teempat kejadian perkara (TKP) bentrokan kemarin.
Kasus ini semula ditangani oleh Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Melihat skalanya, kasus ini kemudian diambil alih Polres Metro Jakarta Utara.
(hel)