Polri Jawab Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Hari Ini

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 09:47 WIB
Kuasa hukum Polri mengaku tidak ada persiapan khusus untuk memberikan jawaban di depan hakim nanti.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hari ini sidang lanjutan praperadilannya digelar dengan acara Polri memberikan jawaban. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal Polri memasuki tahap pembacaan jawaban.

Pembacaan jawaban akan dibacakan oleh Bareskrim melalui tim kuasa hukumnya, selaku termohon di hadapan hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Salah satu kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan dalam menghadapi permohonan praperadilan Novel ini. Menurutnya, praperadilan Novel laiknya sidang biasa dan tidak ada yang istimewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasa-biasa saja, kami ini kan mengenai penangkapan, biasa terjadi," ujar Joel yang mengaku institusinya sudah sering mendapat keberatan serupa soal penangkapan.

Novel mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Menurut Novel, tindakan penyidik telah melanggar aturan hukum karena surat yang dipakai sebagai dasar penangkapan Novel diketahui telah kadaluarsa.

Berdasarkan temuan yang didapat kuasa hukum Novel, surat penangkapan yang digunakan penyidik untuk menangkap Novel dikeluarkan pada 24 April 2015, sementara proses penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015.

Mengacu pada surat tersebut dan dikaitkan dengan Pasal 19 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penangkapan dapat dilakukan paling lama satu hari. "Maka surat itu berlaku paling lama hingga tanggal 25 April 2015," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani.

Selain persoalan surat penangkapan, Novel juga mengklaim pasal yang dijadikan dasar penangkapan juga berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadapnya.

Sebelumnya, Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jendral Djoko Susilo.

Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat mengepung gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum itu. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER