Sidang Praperadilan Lanjutan Novel Digelar Pekan Depan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 05:53 WIB
Selain mengajukan gugatan soal penangkapan dan penahanan, Novel juga mengajukan gugatan lain menuntut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan ada keanehan antara isi laporan dengan isi sangkaan yang dia terima dari penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/5). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bukan hanya sekali mengajukan praperadilan. Selain mengajukan gugatan soal penangkapan dan penahanan, Novel juga mengajukan gugatan lain untuk menuntut soal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengungkapkan jika sidang perdana gugatan kedua Novel tersebut akan digelar dua pekan mendatang. "Sidang ‎perdananya Senin, 8 Juni 2015. Sementara untuk hakimnya Dahmi Wirda," kata saat dikonfirmasi pada Jumat petang pekan lalu.

Sebelumnya kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menyatakan barang-barang yang disita oleh penyidik Polri pada penggeledahan Jumat tiga pekan lalu dikembalikan enam hari kemudian. "Poinnya adalah dengan adanya pengembalian ini menunjukkan bahwa barang yang disita tidak ada hubungannya dengan pasal yang ditujukan," kata Muji di gedung KPK, Jakarta. (Baca juga: Novel Kembali Minta Polri Pasang Baliho Mohon Maaf 7 Hari)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, tim kuasa hukum Novel menyimpulkan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri melanggar hukum.

Selain itu, pihak Novel juga menilai penyitaan ini berpotensi menimbulkan kerugian secara materiil. "Meski dikembalikan, tidak menghilangkan kerugian enam hari selama barang itu disita. Tidak tahu barang itu diapakan," kata Muji.

Seperti diketahui, pada ‎Jumat tiga pekan lalu, Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasihat hukum.

Kemudian, sebanyak 13 orang penyidik menggeledah rumah Novel tersebut dan menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya. Selain itu, tim penyidik mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop dan satu buah flashdisk.  (Baca juga: Novel Minta Sidang Gugatan Praperadilan Berjalan Tanpa Polri)

Baru kembali diusut belakangan, kasus ini sebenarnya berawal ketika Novel sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo, Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti yang terjadi belakangan ini, mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER