Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Yance

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 11:49 WIB
Majelis hakim Tipikor Bandung menyatakan Yance tdak terbukti secara sah melakukan korupsi lahan dalam pembebasan lahan dalam proyek PLTU Sumur Adem, Indramayu.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5). Yance dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. (Antara Foto/Agus Bebeng)
Bandung, CNN Indonesia -- Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas pada mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Senin (1/6). Wakil Ketua DPRD Jabar itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Indramayu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yance dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara ini menyatakan dakwaan primer dan subsider yang dibuat oleh JPU tidak terpenuhi seluruh unsurnya sehingga demi keadilan pada Yance haruslah dibebaskan dari segala tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan oleh karenanya Yance dari segala dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan supaya Yance segera dibebaskan dari tahanan. Serta Memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa," ujar Marudut saat membacakan amar putusannya.

Dalam uraiannya, majelis hakim mengatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berlebihan dan emosional. Majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem.

"Terdakwa tidak pernah mengikuti kegiatan pembebasan tanah secara langsung dan hanya menerima laporan," kata hakim.

Selama sidang, tidak ada bukti adanya penambahan harta kekayaan sebelum dan setelah proyek pelaksanaan pembangunan PLTU. "Dalam sidang tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar," katanya.

Dijelaskan, Agung Riyoto membeli tanah HGU, kemudian ia menemui tim PLN membawa bukti pelepasan hak HGU dengan maksud supaya tanah tersebut diganti rugi dengan nilai Rp 70 ribu per meter.

"Dengan permintaan tersebut, PLN meminta pada P2T untuk melakukan musyawarah dengan Agung," tuturnya.

Musyawarah dilakukan hingga ditetapkan nilai pengganti kerugian sebesar Rp 57 ribu per meter persegi.

"Hasil musyawarah itu, Agus mendapatkan Rp 5,6 miliar yang dibayarkan oleh PLN dan dikurangkan pajak hingga diterima Rp 5,3 miliar," katanya.

Hal ini menguntungkan Agung dimana ia sebelumnya membeli tanah tersebut sebesar Rp 1,2 miliar dan telah diterimanya ganti rugi Rp 5,3 miliar sehingga ia mendapatkan keuntungan Rp 4,1 m.

Namun keuntungan yang diterima Agus ini tidak terbukti ada keterkaitan penerimaan keuntungan Agus dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

"Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung. Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," ujar hakim. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER