Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus terdakwa korupsi pengadaan TransJakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono, mempekerjakan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tanpa sepengetahuan kepala lembaga tersebut. Ketika bersaksi, Kepala BPPT Marzan Aziz Iskandar mengaku tak mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT).
"Saya tidak pernah mengeluarkan surat tugas. (Kalau pejabat setingkat eselon dua) kepada bawahannya bisa. Seharusnya diawali dengan pembentukan tim baru kemudian ditunjuk siapa yang memimpin yang akan mengeluarkan surat tugas," ucap Marzan bersaksi untuk Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).
Sejumlah pegawai BPPT diperbantukan sebagai konsultan pengawasan untuk pengerjaan proyek TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Pegawai BPPT justru bekerja atas Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Udar. "Berarti mereka tidak mewakili BPPT. Mestinya itu perbuatan lain," kata Marzan. (Baca:
Udar Pristono Berkelit soal Pencairan Dana Bus TransJakarta)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzan mengaku tak tahu-menahu ihwal peminjaman pegawainya. Ia juga tak mengerti bahwa perbuatan Udar didakwa melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahannya.
Pada praktiknya, mereka bekerja sebagai anggota konsultan yang seharusnya dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang konsultan, PT Cinipta Triuma Jaya.
Tindak pidana tersebut rupanya juga tak diketahui Ketua Tim Pelelangan Jasa Konsultan Pengawas Proyek Pengadaan TransJakarta Tahun 2012, Theodore Sianturi. Saat bersaksi pekan lalu, Theodore menjelaskan, "Tidak tahu (ada tenaga ahli dari BPPT). Yang memenangkan lelang PT Cinipta. Kami menyeleksi dari dokumen yang terunggah di sistem."
Penyeleksian dilakukan dengan melihat teknis evaluasi dan biaya yang ditawarkan para perusahaan. "PT Cinipta di peringkat pertama. Kualifikasi tenaga ahli jadi bobot paling besar, kami evaluasi dari administrasi. Seperti tingkat pendidikan dilihat dari sertifikat. Semua masing-masing ada nilainya," ujar Theodore.
Udar didakwa melanggar hukum karena melibatkan BPPT dalam konsultasi pengawasan. Duit sekitar Rp 484 juta untuk Paket I dan Paket II pun mengalir ke kantung pegawai BPPT.
Udar sempat menangkis tindak pidana tersebut. "Ada Memorandum of Understanding (MoU) bantuan teknis antara Gubernur DKI Jakarta (Joko Widodo) dengan BPPT," katanya usai sidang, Rabu pekan lalu.
Namun, Udar tetap didakwa melanggar melakukan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar untuk tahun anggaran 2012.
Atas tindak pidana tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(obs/sip)