Pemerintah Perketat Pengiriman TKI ke Negara Asia Pasifik

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 23:14 WIB
Setelah melarang pengiriman TKI ke Timur Tengah, Menaker Hanif Dhakiri kini memperketat pengiriman TKI ke negara-negara Asia Pasifik.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (18/5). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk pekerjaan pembantu rumah tangga di seluruh negara-negara Timur Tengah, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memperketat pengiriman TKI ke negara-negara di Asia Pasifik.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan instansinya telah mengkaji mengenai kebijakan tersebut usai melarang pengiriman TKI ke Timur Tengah.

"Ketika memutuskan aturan itu, saya memutuskan ada hard policy ke Timur Tengah yang artinya menutup melarang. Sementara untuk negara Asia Pasifik, kami terapkan soft policy dengan memperketat proses penempatan dan perlindungan TKI," kata Hanif saat ditemui di Kantor Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/5).

Sebelumnya ia mengungkapkan larangan pengiriman TKI ke Timur Tengah diterapkan karena negara-negara di sana umumnya masih menerapkan sistem kafalah atau sponsorship. Beberapa negara yang sudah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tujuan TKI mencari nafkah adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sepanjang 1 Januari hingga 30 November, jumlah TKI yang dikirim ke negara Timur Tengah, seperti berikut: Arab Saudi dengan 41.311 orang, Oman 17.158 orang, Uni Emirat Arab dengan 16.400 orang, Qatar dengan 7.380 orang, Bahrain dengan 4.985 orang, dan Kuwait dengan 1.608 orang. 

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menghentikan penempatan PRT di seluruh negara Timur Tengah. 

Menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri, mengungkapkan "Hard policy" itu diterapkan karena negara-negara Timur Tengah yang umumnya masih menerapkan budaya atau sistem kafalah atau sponsorship.

"Hak privasi majikan di sana sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan," ujar Hanif dalam keterangan resmi di kantornya, Jakarta, Senin awal April lalu. Hanif memastikan bakal menandatangani Surat Keputusan Menteri terkait kebijakan tersebut pada pekan depan. Sediktnya, tercatat ada 21 negara yang akan disetop untuk menjadi lokasi penempatan TKI yang hendak menjadi pembantu rumah tangga.

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER