Usut Korupsi Migas Kalimantan, Polri Kantongi Satu Tersangka

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 18:40 WIB
Direktur Utama PT Inovare Gas dipastikan Bareskrim telah melakukan penyalahgunaan wewenang di wilayah Bontang Timur.
Ilustrasi Kilang Minyak (Thinsktock/Alice-Photo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri kini tengah mendalami perkara pelaksanaan penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur 2013.

Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, penyidik telah menetapkan satu orang tesangka, Budiantoro Syahlani, selaku Direktur Utama PT Inovare Gas.

"Modusnya penyalahgunaan wewenang, proses pengadaan tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Untuk hari ini, diagendakan pula pemeriksaan terhadap Deputi Pengendalian Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Aussie Gautama, dan juga seorang pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Agah, Milan Moroliant.

"Juga dilakukan pemeriksaan ahli atas nama Adami Chazawi, dosen Airlangga," kata Wiyagus.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proyek bermasalah ini. Sementara kerugian negara masih belum dapat disimpulkan karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Tersangka ditengarai melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER