"Karena praktik praperadilan merujuk pada kaidah Hukum Acara Perdata, maka sudah seharusnya permohonan praperadilan juga mengacu pada kaidah yang mengharuskan petitum yang dituntutkan harus mempunyai landasan dalam positanya," ujar salah satu kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan saat membacakan materi jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan tersebut, Novel mencantumkan sejumlah tuntutan di antaranya permintaan pelaksanaan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus dirinya, permintaan agar Polri meminta maaf kepada dirinya dan keluarganya melalui pemasangan baliho sebesar 3x6 meter selama tujuh hari berturut-turut dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 1 atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. (Lihat Juga: Novel Ungkap Kejanggalan Penyidikan Kasusnya di Persidangan)
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo.
Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun, pada 2012 tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (utd)