Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali melakukan penyidikan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Setelah menangani perkara alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS), kini penyidik mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin cetak dan pindai di suku dinas tersebut.
"Modusnya diduga telah terjadi penggelembungan harga, proses pengadaan yang tidak sesuai aturan dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (1/6).
Sejauh ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan penyitaan dokumen-dokumen. Proyek yang diadakan pada 2014 ini diperkirakan bernilai Rp150 miliar. Sementara itu, untuk kerugian negara, Wiyagus mengatakan masih dalam proses audit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Polri juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan UPS di Suku Dinas tersebut. Dalam kasus UPS, penyidik telah menahan Alex Usman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.
Selain Alex, penyidik juga telah menetapkan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
(utd)