Mengapa Polisi Belum Periksa Tersangka Korupsi UPS?

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 18:10 WIB
Dua nama tersangka korupsi UPS hingga kini belum juga diperiksa Bareskrim Polri. Ada dugaan pengusutan diperlambat karena uang sudah dikembalikan tersangka.
Petugas menunjukkan uninterruptible power supply (UPS) di SMA 65 Jakarta, Senin (2/3). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sedang menyiapkan laporan terkait pengadaan UPS atau suplai daya bebas gangguan pada APBD tahun anggaran 2014. Menurut dia, pada APBD 2014, diduga ada penggelembungan (mark-up) harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus uninterruptible power supply (UPS) yang diusut Badan Reserse Kriminal Polri sudah menjerat dua nama sebagai tersangka, yaitu Alex Usman dan Zainal Sulaiman. Namun nama kedua hingga kini tak kunjung diperiksa, padahal Alex Usman sudah dilakukan penahanan.

Muncul dugaan jika langkah Zainal yang mengembalikan uang ke Bareskrim membuat pengusutan terhadapnya diperlambat. Namun dugaan tersebut langsung dibantah oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.

"Pengembalian uang bukan berarti itu sudah selesai. Kasus pidananya tidak gugur," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Janganlah terus-terus minta langsung ditahan. Nanti setelah arahnya dari saksi-saksi dan alat buktinya sudah mengarah ke situ," ujarnya.

Budi pun menegaskan jika yang berhak memastikan kapan seorang tersangka diperiksa adalah penyidik maka dia pun meminta agar semua pihak bersabar. "Kan dia belum tapi pasti. Namun penyidik yang menilai kapan diperlukan pemeriksaan itu," katanya.

"Jika ada yang berkaitan dengan teknis penyidikan tentu kawan-kawan harus paham jika tidak bisa disampaikan semuanya karena akan mempersulit proses itu sendiri," ujarnya.

"Penyampaian kepolisian, dalam hal ini penyidik, pertimbangannya adalah untuk kepentingan penyidik," kata Budi.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Polri juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan UPS di Suku Dinas tersebut. Dalam kasus UPS, penyidik telah menahan Alex Usman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.

Selain Alex, penyidik juga telah menetapkan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.UPS (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER