Istana Sebut Panglima TNI Pengganti Moeldoko Tak Harus AU

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 19:17 WIB
UU TNI menyebut Panglima dapat dijabat bergantian dari AD, AL, dan AU. "Tapi tidak ada keharusan. Tergantung kebutuhan pertahanan Presiden," kata Seskab.
Marsekal Agus Supriatna mengucapkan sumpah jabatan sebagai KSAU di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/1). (Antara/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko tak harus dari Angkatan Udara. Penunjukan bergantung pada kebutuhan politik pertahanan Presiden Jokowi.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dalam Pasal 13 disebutkan bahwa jabatan Panglima dapat diemban secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Jenderal Moeldoko yang menjabat Panglima TNI saat ini berasal dari Angkatan Darat, sedangkan jabatan itu sebelumnya diemban oleh Laksamana Agus Suhartono dari Angkatan Laut. Maka bila bergantian, pengganti Moeldoko akan berasal dari TNI AU, dan KSAU saat ini merupakan Marsekal Agus Supriatna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Secara undang-undang ada kebutuhan untuk rotasi. Tapi tidak ada keharusan dari AD, AL, AU, AD, AL, AU, dan begitu lagi. Itu tergantung kebutuhan politik pertahanan dari Presiden," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/6).

Yang jelas, imbuh Andi, calon Panglima TNI pengganti Moeldoko yang akan pensiun pada 1 Agustus 2015 tak lain adalah tiga Kepala Staf Angkatan (AD, AL, AU) yang tengah menjabat sekarang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Presiden Jokowi belum menentukan pengganti Moeldoko. Meski demikian ia berpendapat jabatan nomor satu di TNI itu seharusnya diserahkan kepada KSAU Marsekal Agus Supriatna.

“Seharusnya dari Angkatan Udara. Tapi kan bisa tidak, bisa iya. Bisa saja Angkatan Laut lagi. Terus kalau Bapak Presiden minta sekarang Angkatan Darat, boleh juga. Terserah Presiden,” ucap dia.

Untuk diketahui, Panglima TNI dipilih oleh Presiden. Berdasarkan UUD ’45, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang Republik Indonesia. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER