Menteri Nasir: Pengguna Ijazah Palsu akan Ditindak Tegas

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 19:49 WIB
Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012.
Menristek Dikti Mohamad Nasir melakukan sidak ke University of Berkley Michigan America di gedung Yarnati di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (21/5). (DetikFoto/ Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan belum akan melanjutkan kunjungan dadakan ke perguruan tinggi yang diduga mengeluarkan ijazah palsu menyusul temuan keterlibatan dua PT baru-baru ini. Pihaknya masih berencana melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum terjun langsung ke lapangan.

"Yang ada kami telisik lebih dalam, yang bermasalah ada belasan perlu kami cek nanti ke lapangan," kata Nasir di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Rabu (3/6).

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenristekdikti masih ada belasan perguruan tinggi lainnya yang sudah ada dalam daftar tunggu inpeksi mendadak (sidak). (Baca Juga: Menteri Nasir Bekukan Kegiatan STIE Adhy soal Ijazah Palsu)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasir mengatakan pihaknya tak ingin menggencarkan sidak tanpa menyelesaikan masalah yang ada terlebih dahulu. Dalam pengertian, Nasir ingin urusan keterlibatan STIE Adhy Niaga dan Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) dalam jual beli ijazah palsu bisa diselesaikan.

Nasir pun menetapkan target dua minggu sampai satu bulan lamanya untuk menyelesaikan temuan mereka terkait ijazah palsu dan perguruan tinggi yang tak berizin. (Baca Juga: Dikti Pernah Umumkan Perguruan Tinggi Pembuat Ijazah Palsu)

"Deadline kami tentukan paling cepat dua minggu, paling lambat satu bulan. Kalau tidak akan masalah terus," ucap Nasir.

Jika kedua kasus yang sedang ditangani ini selesai, pihaknya mengaku akan melakukan sidak berikutnya untuk menemukan praktik kecurangan lainnya.

"Nanti kalau dua ini selesai saya akan sidak lagi ke Perguruan Tinggi yang diduga melakukan kesalahan," tegasnya.

Sejauh ini, Kemenristekdikti menetapkan status penghentian aktivitas untuk STIE Adhy Niaga demi kelancaran pemeriksaan dan menyerahkan kasus University of Berkley Michigan America ke Bareskrim Polri.
Ditindak Tegas

Mohamad Nasir juga mengatakan semua pengguna ijazah palsu harus ditindak secara tegas. "Kalau menyangkut orang, semua pengguna ijazah palsu yang tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai peraturan yang berlaku," kata Nasir. 
"Menyangkut siapapun, entah itu anggota dewan. Siapapun yang terlibat ini harus mempertanggung sesuai dengan prosesur yang ada," ujarnya. Bahkan pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012.  

"Kalau ada unsur kesengajaan yang mengeluarkan kena pidana, penggunanya juga kena pidana. Yang memproses pihak berwajib dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan," ucap Nasir. 
Terkait penggunaan ijazah palsu oleh Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil, Kemenristekdikti mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menindaklanjutinya. "Kami sudah melaporkan ke polisi masalah pengguna ijazah palsu dan ketika itu PNS kami pun sudah melaporkan ke Kemenpan RB," kata Nasir. 

Upaya Pencegahan

Sementara pihak kementerian sedang berupaya menyelesaikan kasus ijazah palsu tersebut untuk mencegah kasus penipuan yang lebih masif masyarakat diimbau untuk aktif mengecek daftar perguruan tinggi yang bermasalah di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

"Kalau data Dikti, pangkalan data di sana sudah banyak tertulis perguruan tinggi yang nonaktif. Disarankan kepada masyarakat untuk memperhatikan hal itu. Pilihlah perguruan tinggi yang aktif," kata Nasir. (Lihat Juga: Menteri Anies: Pembeli Ijazah Palsu Merendahkan Diri Sendiri)

Nasir mengatakan masyarakat bisa membuka laman forlap.dikti.go.id lalu pada Profil Perguruan Tinggi d hanya tinggal mencari kategori non aktif pada kolom status perguruan tinggi. Sampai hari ini (3/6) sudah ada 230 nama perguruan tinggi yang sudah dinonaktifkan Kemenristekdikti.

"Anda lihat di PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) informasi yang ada di dalamnya menyebut apa dan universitas mana. Yang kedua bisa dilihat dari jumlah mahasiswa dan jumlah dosen. Kalau rasionya di atas 1:100 ini termasuk non aktif. Artinya itu mulai ada masalah," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Supriadi Rustad.

Banyaknya masyarakat yang tertipu dengan status universitas maupun ijazah palsu, menurut Supriadi terjadi karena belum adanya sistem PDPT tersebut. Sehingga belum ada sistem yang dinilai bisa mencegah praktik ijazah palsu dan universitas tak berizin tersebut.

"PDPT itu baru dibuat April 2014. Sebelumnya kami memang belum punya sistem yang kuat," ujar Supriadi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER