Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, menjamin pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 tidak akan menghasilkan daftar pemilih ganda lantaran pendataan dilakukan dengan mekanisme satu pintu.
Irman mengatakan daftar pemilih potensial yang diserahkan ke KPU telah diverivikasi dan divalidasi dengan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) berbasis online. "Kami integrasikan dengan sidik jari dan iris mata," ujar Irman saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6).
"Jaminannya, kita kelola data base kependukan dengan sistem yang sudah online. Sehingga, data ganda insya Allah tidak ada lagi," Irman melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Dana Hibah Pilkada Tembus Rp 6,89 TriliunBerbeda dengan mekanisme pendataan pada pemilu sebelumnya, data pemilih yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum tidak melibatkan pemerintah daerah. Sehingga data pemilih yang diserahkan kepada penyelenggara pemilu berasal dari satu pintu, yakni Kemendagri.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik sumber data satu pintu dari Kemendagri lebih mempermudah sinkronisasi dengan data di lapangan. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, selain data Kemendagri, KPU juga harus mencocokkan data pemilih dari pemerintah daerah.
"Dengan basis data base kali ini, tingkat akurasi bisa dinyatakan lebih baik," ujar Husni.
Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilih (DP4) kepada KPU. Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, mekanisme penyerahan DP4 jelang Pilkada kali ini tidak diserahkan terlebih dulu melalui Gubernur dan/atau Bupati/Walikota, tapi langsung diserahkan kepada Ketua KPU pusat.
Husni sebagai Ketua KPU akan meneruskan penyerahan DP4 ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan akan terus bergulir hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS dalam hal ini memiliki peran untuk melakukan pemutakhiran data bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk menyesuaikan data di lapangan. Hasil pemutakhiran akan diproses lebih lanjut dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlah pemilih potensial yang terdaftar dalam DP4 mencapai 102,068 juta orang. Jumlah tersebut merupakan total dari jumlah daftar pemilih potensial yang akan mengikuti pemilihan 269 Kepala/Wakil Kepala Daerah, yang meliputi sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 36 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
(adt)