Jika Pergub Disahkan, Belanja Modal DKI Sebesar Rp 22,2 T

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 16:40 WIB
Belanja modal ini umumnya untuk dibelikan aset bagi pemerintahan dan pembangunan atau pelayanan bagi publik.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjabat tangan di acara evaluasi Rapergub APBD DKI Jakarta TA 2015 di Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4). Photografer Lalu Rahadian
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri menargetkan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur atas penggunaan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 akan dilakukan pada 10 April 2015 mendatang.  Jika disahkan, maka alokasi belanja modal akan menjadi porsi terbesar dalam APBD 2015 sebesar Rp 22,2 trilun atau 34,8 persen dari total anggaran belanja Rp 67,2 triliun.

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, umumnya dibutuhkan waktu selama 30 hari oleh Kemendagri untuk mengesahkan sebuah raperda yang diajukan Kepala Daerah.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah meminta tim evaluasi Kemendagri untuk mempercepat proses pengesahan terhadap rapergub atas penggunaan APBD DKI Jakarta 2015 sebelum waktu normal selama 30 hari dilewati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu normal dibutuhkan sekitar 30 hari (untuk mengesahkan rapergub). Namun, dengan spirit pelayanan, pak Menteri minta dipercepat (proses pengesahan rapergub) dan setidaknya 10 April 2015 mendatang (rapergub APBD DKI Jakarta 2015) dapat pengesahan," ujar Donny—sapaan Moenek—di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4).

Jika telah disahkan, maka Pemprov DKI Jakarta dapat segera menggunakan pagu APBD 2014 untuk pembiayaan kerja dan program tahun ini. Total belanja yang telah disusun Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan pagu APBD 2014 untuk tahun ini diketahui berjumlah Rp 67,269 triliun. (Baca juga: Ahok: Lebih Baik Rp 72 T Daripada Rp 90 T tapi Diembat Mereka)

Dari total anggaran belanja sebesar Rp 67,2 triliun tersebut, alokasi belanja langsung untuk modal mendapat porsi paling besar dengan jumlah anggaran mencapai Rp 22,2 triliun, atau 34,8 persen dari total anggaran belanja. (Baca juga: Jakarta akan Pakai Pagu Anggaran 2014, Pembangunan Terganggu?)

Berdasakan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian atau pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan. Aset tetap itu digunakan untuk kegiatan pemerintah, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.

Struktur belanja modal pun perlu mendapat perhatian khusus, karena tidak semua belanja modal berefek pada pelayanan publik. Untuk itu, belanja modal perlu dibedah lebih rinci untuk menemukan belanja modal yang berefek pada pelayanan publik, misalnya belanja modal infrastruktur. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, pemerintah pusat terus mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar persentasi belanja modal terus ditingkatkan sebesar 30 persen. (Baca juga: Jurus Ahok Siasati Anggaran 2014 agar Tak Rugikan Warga)

Setelah belanja modal, belanja tidak langsung untuk pegawai juga mendapat porsi besar dalam Rapergub penggunaan APBD DKI Jakarta 2014 untuk tahun 2015 sebesar Rp 19,5 triliun, atau 30,47 persen dari jumlah anggaran pendapatan dan belanja. Belanja barang dan jasa menyusul dengan alokasi anggaran senilai Rp 16,9 triliun, atau 26,5 persen.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER