Abraham Samad: Saya Tahu Kasus Novel dengan Jelas

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 11:42 WIB
Abraham Samad memastikan, dia akan memberi kesaksian yang sejelas-jelasnya dalam persidangan praperadilan penyidik Novel Baswedan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad hadir pada sidang gugatan praperadilan penyidik Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (4/6). Samad tiba sekitar pukul 10.50 WIB, tepat ketika hakim tunggal Zuhairi membuka sidang.

Samad datang mengenakan kemeja lengan panjang bercorak garis berwarna ungu. Kehadiran Samad sontak menarik perhatian awak media, baik juru kamera dan video. Dia langsung duduk di muka persidangan untuk diperiksa identitasnya serta disumpah menurut agama.

Setelah diperiksa dan disumpah, hakim meminta Samad keluar ruang sidang untuk menunggu giliran memberi keterangan. "Semua akan saya jelaskan sejelas-jelasnya di hadapan persidangan. Sebagai warga negara yang taat hukum kami tinggal menunggu saja proses selanjutnya," ujar Samad kepada pewarta di luar ruang sidang utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang saya lihat dan sebenar-benarnya karena saya tahu persis apa yang menimpa Novel," ujarnya.

Tim kuasa hukum Novel memang menghadirkan Samad sebagai saksi fakta untuk memperkuat materi permohonan. Selain Samad, hadir pula dua saksi fakta lain yaitu kakak kandung Novel, Taufik Baswedan dan Ketua Rukun Tetangga kediaman Novel, Wisnubroto.

Di samping itu, Novel melalui kuasa hukum juga menghadirkan tiga ahli di antaranya adalah pakar etika hukum Romo Franz Magnis Suseno, pakar hukum pidana A Fahrizal Aziz, dan pakar hak asasi manusia Rafendy Djamin.

(Baca:Abraham Samad: Negara Melupakan Kami)

Diberitakan sebelumnya, Novel mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Dia menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, salah satunya karena menggunakan surat perintah penangkapan yang kedaluwarsa.

Kasus Novel sebenarnya merupakan kasus lama. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka.

Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER