Polisi Nilai Semua Bukti Piagam Novel Tak Istimewa

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 16:23 WIB
Kepolisian menilai piagam penghargaan yang diajukan sebagai bukti oleh kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak istimewa.
Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menghadirkan tujuh piagam penghargaan dalam sidang praperadilan melawan Badan Reserse Kriminal Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6). (CNN Indonesia/Ranny VIrginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Biro hukum Polri menilai piagam penghargaan yang diajukan oleh kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sebagai bukti dokumen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6), bukan suatu hal yang istimewa.

"Semua polisi itu dapat (piagam penghargaan), mulai dari Bintara juga dapat. Mereka dapat Satya Lencana juga," ujar salah satu anggota biro hukum Polri, Joel Baner Tundan usai sidang.

Atas dasar tersebut, Polri menilai upaya kuasa hukum Novel yang ingin membantah pernyataan pihaknya yang disebut-sebut fitnah dan bersifat asumsi adalah percuma. (Baca juga: Kuasa Hukum Novel Hadirkan Tujuh Piagam Bantah Tuduhan Polri)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kuasa hukum Novel mengatakan biro hukum Polri telah menyebarkan tuduhan mengenai personalitas Novel yang dikatakan sering berbuat salah dan memberi citra negatif tentang Novel sebagai polisi yang brutal dan kejam.

Tuduhan tersebut diungkap kuasa hukum Novel setelah biro hukum Polri menceritakan kembali rangkaian peristiwa kasus penganiayaan oleh Novel terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas di Bengkulu pada 2004 lalu.

Akhirnya Novel melalui kuasa hukumnya pun mengajukan sejumlah piagam penghargaan untuk membuktikan bahwa Novel adalah penyidik yang berintegritas dan berprestasi. (Baca juga: Beberkan Kronologi Kasus Novel, Polri Dinilai Offside)

Setidaknya tujuh piagam penghargaan dibawa ke hadapan hakim praperadilan Rabu ini. Ketujuh piagam tersebut di antaranya adalah piagam penghargaan yang diberikan oleh Kapolri, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri dan juga dari instansi seperti dari Dinas Kehutanan atau BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

"Menanggapi jawaban termohon Senin (1/6) lalu yang menyebarkan tuduhan atau fitnah atau cerita mengenai personalitas yang sering berbuat salah, kami membantah dengan seluruh bukti piagam penghargaan yang diterima Novel saat berdinas di Polri," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di sela persidangan.

Sidang praperadilan Novel Rabu ini memasuki tahap pembuktian. Sidang dimulai pukul 10.45 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi. (Baca juga: Polri Bantah Surat Penangkapan atas Novel Kedaluwarsa)

Novel mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Ia menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, salah satunya karena menggunakan surat perintah penangkapan yang kedaluwarsa.

Kasus Novel sebenarnya merupakan kasus lama. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER