Sidang Praperadilan Novel Hadirkan Samad dan Lima Saksi Lain

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 08:49 WIB
Perjuangan penyidik KPK Novel Baswedan melalui sidang praperadilan dilanjutkan hari ini, Kamis (4/6), dengan menghadirkan enam saksi.
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (tengah) dan penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, CNN Indonesia -- Perjuangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melalui sidang praperadilan dilanjutkan hari ini, Kamis (4/6), dengan menghadirkan sejumlah saksi di antaranya pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad.

Dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain Samad yang akan menjadi saksi fakta, ada dua orang lagi yaitu Taufik Baswedan dari pihak keluarga dan Wisnu yang merupakan ketua RT tempat Novel tinggal. Taufik ketika Novel ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, ikut mendampingi Novel hingga Mabes Polri.

Pada sidang hari ini yang merupakan lanjutan keempat dari rangkaian praperadilan juga akan menghadirkan saksi ahli. Sama seperti jumlah saksi fakta, jumlah saksi ahli yang dihadirkan ada tiga orang. Mereka masing-masing adalah Romo Magnis (pengajar etika hukum), Fahrizal (dosen hukum pidana Universitas Brawijaya), dan Rafendy Djamin (pakar HAM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui praperdilan, Novel selain mengajukan gugatan soal penangkapan dan penahanan, juga mengajukan gugatan lain untuk menuntut soal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Sidang praperadilan hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. (Baca: Pengacara Novel Bantah Gugatan Praperadilannya Tidak Jelas)

Sebelumnya, pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan barang-barang yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri dari penggeledahan dikembalikan enam hari kemudian. Dengan begitu, ujar Muji, poinnya adalah dengan adanya pengembalian tersebut menunjukkan bahwa barang yang disita tak ada hubungannya dengan pasal yang ditujukan.

“Artinya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri melanggar hukum,” kata Muji. Selain itu, lanjut Muji, pihak Novel juga menilai penyitaan ini berpotensi menimbulkan kerugian secara materiil.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Mei 2015. Novel dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasihat hukum. (Baca: Kuasa Hukum Novel Sebut Penyidik Polri Salah Prosedur)

Kemudian, sebanyak 13 orang penyidik menggeledah rumah Novel tersebut dan menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya. Selain itu, tim penyidik mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop dan satu buah flashdisk.

Baru kembali diusut belakangan, kasus ini sebenarnya berawal ketika Novel sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo, Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti yang terjadi belakangan ini, mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER