Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengusulkan kepada hakim tunggal Zuhairi untuk melakukan pemeriksaan tertutup terhadap sejumlah dokumen dari kliennya dalam sidang praperadilan melawan Badan Reserse Kriminal Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
"Jikalau diperkenankan kami memohon adanya sidang pemeriksaan (bukti secara) tertutup. Sesuai dengan yang dipraktekkan dalam sengketa informasi, kami memohon untuk tidak dihadiri oleh termohon (biro hukum Polri)," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Febi Yonesta di persidangan.
Pengajuan mekanisme pemeriksaan tertutup ini diusulkan kuasa hukum Novel lantaran pihaknya mengklaim memiliki dokumen yang mengandung informasi penting yang akan mendukung materi permohonan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, Febi merasa pihaknya berhak mengusulkan mekanisme tersebut di persidangan.
"Karena informasi ini dikecualikan menurut UU Informasi Publik (dan) untuk kebaikan klien kami, kami memohon permintaan untuk pemeriksaan tertutup," ujar Febi kepada hakim.
Namun, pengusulan tersebut mendapat keberatan dari biro hukum Polri. Menurut mereka, sengketa yang saat ini dijalankan adalah praperadilan bukan sengketa informasi publik.
"Jadi mohon disampaikan dalam sidang secara terbuka, baik terhadap termohon atau publik," ujar salah satu biro hukum Polri, Joel Baner Tundan.
Mendengar keberatan tersebut, hakim Zuhairi memutuskan menolak usulan kuasa hukum Novel. Hakim berpandangan apabila bukti surat yang dimaksud memang dianggap perlu, maka kuasa hukum Novel harus mengajukannya di persidangan secara terbuka, termasuk di hadapan termohon.
Tim kuasa hukum Novel pun memutuskan untuk tidak jadi mengajukan bukti yang dimaksud. Sidang kemudian ditunda sementara untuk istirahat selama satu jam dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dokumen dari pihak biro hukum Polri.
Bukti yang DikecualikanKuasa hukum Novel menganggap bukti surat yang diusulkan untuk diperiksa secara tertutup ini tergolong bersifat dikecualikan. Bukti surat tersebut dinilai cukup penting untuk membuktikan alasan dibalik ketidakhadiran Novel saat dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali, sebelum akhirnya ditangkap.
Saat membacakan materi jawaban di persidangan Senin (1/6) lalu, biro hukum Polri mengatakan penangkapan terhadap Novel dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan Polri untuk diperiksa atas kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004.
Kuasa hukum Novel menampik hal tersebut dan mengklaim memiliki bukti surat yang bisa membuktikan kalau kliennya tidak mangkir.
"(Bukti surat) ini akan semakin melengkapi dan membuktikan bahwa Novel tidak semata-mata dengan itikad buruk menghindari panggilan kepolisian," ujar Febionesta.
Senada dengan Febi, kuasa hukum Novel yang lain yaitu Julius Ibrani mengatakan alasan pengusulan pemeriksaan secara tertutup tanpa dihadiri oleh biro hukum Polri selaku termohon adalah karena kasus Novel masih memiliki ketegangan yang cukup tinggi.
"(Jadi) ada bukti yang bukan kami rahasiakan, tetapi kami mengajukan pemeriksaan secara tertutup karena tensi pemeriksaan terhadap Novel masih tinggi dan bukti surat ini terkait tensi tersebut," ujar Julius.
Julius menuturkan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengajukan bukti-bukti di sidang praperadilan ini. Ia tidak menampik bahwa surat-surat yang bersifat dikecualikan itu juga sangat berkaitan dengan Novel, baik secara pribadi, dan juga instansi, baik Polri maupun KPK.
Sidang praperadilan Novel memasuki tahap pembuktian. Sidang dimulai pukul 10.45 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi.
Sidang diawali dengan pemeriksaan bukti dari pihak Novel. Melalui kuasa hukumnya, Novel mengajukan 77 bukti dokumen yang diklaim akan memperkuat materi permohonan praperadilan dirinya melawan Bareskrim Polri.
Novel mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Dia menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, salah satunya karena menggunakan surat perintah penangkapan yang kedaluwarsa.
Kasus Novel sebenarnya merupakan kasus lama. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
(meg)