Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin mengatakan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) menegaskan agar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) direvisi.
Hal tersebut disampaikannya setelah Ical memberikan pengarahan kepada seluruh anggota Fraksi Golkar di DPR beberapa waktu lalu.
"Banyak hal, salah satunya itu. Itu (dukung revisi UU Pilkada) kan juga sudah dari dulu," ujar politisi yang akrab disapa Akom itu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Akom selaku Ketua Fraksi Golkar menekankan, instruksi agar tetap mendukung revisi UU Pilkada tersebut bukan untuk kepentingan Golkar semata. Namun, lanjut Akom, revisi tersebut diperuntukkan bagi partai lain juga nantinya.
"Jadi bukan persoalan Golkar dan PPP. Saya enggak mau ada partai lain yang berkonflik. Itu enggak ada pasal yang mengaturnya," katanya.
Sementara itu, tidak banyak komentar yang diberikan oleh Ical usai memberikan pengarahan dan pembekalan kepada seluruh anggota Fraksi Golkar hari ini. Dia juga enggan menjawab pertanyaan seputar Pilkada.
"Pada umumnya, saya hanya menjelaskan posisi internal Golkar. Kami bicara keprihatinan terhadap suasana negara dan bangsa," ucap Ical.
Usulan revisi UU Pilkada muncul pada saat DPR melakukan rapat bersama dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu. Usulan tersebut disampaikan untuk memberikan payung hukum bagi partai bersengketa agar dapat ikut serta dalam Pilkada.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tersebut tidak mengatur mengenai partai yang bersengketa. Selain itu, revisi terbatas tersebut juga diusulkan untuk memberikan payung hukum bagi KPU dalam mengakomodir keikutsertaan partai berkonflik dualisme seperti Partai Golkar dan PPP.
Sebelumnya, dalam Rapat Panja Komisi II bersama Kemendagri dihasilkan rekomendasi untuk dapat menggunakan hasil pengadilan terakhir sebagai landasan pengajuan calon kepala daerah.
Namun, terjadinya dinamika akhirnya membuat partai-partai yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat pun keberatan bahkan menolak revisi terbatas undang-undang Pilkada tersebut. Tidak hanya itu, penolakan pun datang dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
(meg)