Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2014 dinilai wajar dengan pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikan BPK dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (4/6) ini.
"BPK memberi opini wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan KPU tahun 2014," ujar Ketua BPK Harry Azhar Aziz di kompleks DPR RI, Kamis (4/6).
Pengecualian tersebut, kata Harry, adalah hal-hal yang menyangkut akun-akun kas di bendahara pengeluaran, persediaan serta lain sebagainya. Pengecualian juga termasuk perihal gedung dan bangunan serta konstruksi pengerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk permintaan Komisi II DPR RI untuk melakukan audit atas KPU, Harry mengaku lembaga yang dipimpinnya siap untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Namun, ketika ditanyai soal kapan audit akan selesai dilakukan, Harry hanya menyampaikan dalam waktu dekat ini.
"Terkait permintaan DPR RI untuk memeriksa KPU, BPK telah setuju untuk melakukan pemeriksaan dan segera memulai proses pemeriksaan dengan target secepatnya," kata Harry menjelaskan.
Sebelumnya, Komisi II DPR memutuskan untuk menggandeng BPK dalam mengaudit dana Pilkada yang diajukan KPU. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan permintaan untuk mengaudit KPU bersifat mulia. Hal itu disebabkan transparansi dan kinerja KPU dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan semakin baik.
"Janjinya kan biaya Pilkada turun, tapi KPU ajukan biaya lebih besar. Itu kagetkan DPR. Kami sudah bela, tapi ternyata lebih mahal," tuturnya.
Mengenai permintaan audit tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan tidak keberatan. Menurutnya, audit memang wajar untuk dilakukan. Selain itu, ia pun menilai permintaan audit telah sejalan dengan undang-undang.
(utd)