DPR Diminta Tidak Gegabah Bahas RUU KUHP

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 20:57 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengatakan KUHP menyangkut urusan hak asasi manusia.
Ilustrasi KUHP. (Detikfoto/ Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis hukum yang tergabung ke dalam Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan RUU KUHP secara mendalam. Alasannya, pasal KUHP yang berjumlah ratusan tersebut dinilai menyangkut urusan hak asasi manusia.

"Ketentuan KUHP itu sangat erat dengan kebebasan sipil seseorang. Bagaimana kemudian hak warga negara tidak dilanggar DPR," kata anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP sekaligus Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W. Eddyono, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, Supriyadi meminta pemerinta tidak terburu-buru dalam melakukan pembahasan. Menurut pendapatnya, waktu yang tersisa untuk membahas draf RUU KUHP tinggal 3,5 bulan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini belum dipotong masa liburan. Masa aktif paling tidak 3,5 bulan lagi," kata Supriyadi. (Lihat Juga: DPR Masih Tunggu Draf RUU KUHP dari Pemerintah)

Mengenai singkatnya masa pembahasan RUU KUHP tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan pihaknya tetap komitmen menuntaskan pembahasan RUU KUHP jika nanti sudah dilimpahkan dari pemerintah ke DPR.

"Saya optimis kalau asumsinya habis Lebaran kami mulai, dalam setahun Buku I kami selesaikan," kata Arsul menegaskan.

Arsul juga yakin DPR akan bekerja maksimal karena sudah membentuk Panitia Kerja untuk pembahasan RUU yang termasuk ke dalam Prioritas Prolegnas 2015. Selain RUU KUHP, yang termasuk ke dalam Prolegnas adalah RUU Paten, RUU Merek, dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Panjanya sudah dibentuk di Komisi III, model pembahasannya kluster juga sudah ada," kata Arsul.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum bisa bekerja untuk membahas RUU KUHP yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Alasannya, sampai saat ini DPR belum menerima draf RUU tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Masyarakat menggira kami tidak bekerja. Padahal, DPR tidak bisa bekerja kalau pemerintah tidak memberikan drafnya. Kalau pemerintah tidak kasih, untuk apa kami bahas," kata anggota DPR Komisi III Arsul Sani yang tergabung dalam panitia kerja pembahasan RUU KUHP di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (4/6). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER