Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menerima surat presiden serta draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari pemerintah. DPR pun menargetkan agar revisi KUHP dapat rampung pada 2015 ini.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan target tersebut harus terlaksana karena DPR memiliki tujuan khusus. DPR ingin revisi KUHP menjadi kado istimewa bagi ulang tahun ke-70 Indonesia.
"Target bersama DPR RI dan pemerintah adalah revisi harus selesai dibahas tahun ini. Kami mau menjadikan (RUU KUHP) sebagai kado istimewa dalam rangka memperingati 70 tahun Indonesia merdeka. Itu disepakati sebagai tonggak kado istimewa," ujar Taufik saat dihubungi Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PAN itu menambahkan revisi terhadap KUHP menjadi prioritas karena KUHP tersebut dibuat pada saat Indonesia masih menjadi kolonial Belanda. Dia optimistis KUHP akan mulai dibahas pada Agustus 2015.
"Kita sekarang punya KUHP warisan kolonial jadi semoga Agustus akan mulai dibahas," ujarnya.
Meski begitu, Taufik mengungkapkan saat ini surat dan draft masih ada di bagian Kesekjenan DPR RI. Sebelum dibahas di Badan Musyawarah, lanjut Taufik, berkas tersebut akan dibicarakan lebih lanjut di rapat pimpinan DPR.
"Dari sana baru kami akan bahas lebih mendalam berkasnya. Rapim mungkin sebentar lagi, pekan ini," katanya.
(obs)