Pansel Kantongi Dua Pendaftar Pertama Calon Pimpinan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 23:16 WIB
Baru 10 menit dibuka pendaftaran capim KPK, dua nama sudah mendaftar. Pansel optimis pihaknya akan menjaring banyak pendaftar dengan seleksi yang ketat.
Panitia Seleksi calon pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (25/5). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi resmi dibuka Jumat ini (5/6) pukul 08.30 WIB. Juru Bicara Pansel Capim KPK Betti S Alisjahbana menjelaskan sudah ada dua nama yang mendaftar meski baru sepuluh menit berselang.

"Kami optimistis (banyak yang daftar). Baru sepuluh menit, pendaftar pertama sudah masuk, yang lewat email juga sudah ada satu yang masuk," kata Betti ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat pagi (5/6).

Betti antusias dengan pelamar menyusun makalahnya dan mendaftar. Pihaknya masih menunggu para pendaftar lain hingga 24 Juni mendatang. "Biasanya di belakang (masa pendaftaran) banyaknya. Karena orang mesti bikin makalah dulu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, lama cepatnya mendaftar tak menjadi pertimbangan seorang pelamar lolos seleksi administrasi atau tidak. Poin penting yang perlu diperhatikan yakni kandidat harus memiliki integritas tinggi dalam memberantas korupsi.

"Integritas harus tinggi, punya kememampuan kepimpinan dan manajemen, harus independen dan punya kompetensi," tuturnya.

Lebih lanjut, Betti menegaskan kriteria lain termaktub dalam undang-undang. Mengacu Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, kriteria mereka yang berhak mendaftar adalah Warga Negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Calon pimpinan juga didaulat berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan. Para calon juga harus bersih dari perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi dan reputasi tinggi, serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Terlebih, mereka juga harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, seseorang berhak mendaftar dan melengkapi syarat administrasi hingga 24 Juni mendatang. Selanjutnya, pansel KPK akan mulai membuka kesempatan masyarakat untuk menanggapi calon pimpinan yang sudah mendaftar, pada 27 Juni hingga 26 Juli 2015.

Kemudian, pansel bakal mengkaji makalah, menilai, menelusuri rekam jejak, dan menghelat wawancara terbuka. Pada tanggal 31 Agustus 2015, nama-nama yang lolos dari tahapan seleksi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian menyerahkan nama-nama tersebut ke Komisi III DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER