Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, mengatakan para capim KPK yang pernah memiliki masalah hukum tetap harus diperlakukan sama. Menurutnya jika kasusnya tidak serius maka tidak perlu dibuka.
"Jika orangnya bagus dan layak diusulkan ke presiden tapi tersandung kasus yang tidak terlalu besar maka tidak boleh didiskriminasikan," kata Trimedya saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Trimedya jika kasus yang pernah dihadapi sang capim KPK bukan kasus yang serius maka tidak perlu dibuka-buka selama dia memimpin KPK. Dengan cara seperti itu, penonaktifan terhadap pimpinan KPK tidak perlu terjadi dan revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tak perlu dilakukan.
Sebelumnya Jokowi mengumumkan kesembilan nama pansel KPK sesaat sebelum dirinya bertolak ke Malang menggunakan pesawat kepresidenan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (21/5).
"Dengan kriteria ini saya berharap komisioner nanti mampu memperkuat kelembagaan KPK, mampu meningkatkan sinergi KPK dalam rangka membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata sang Kepala Negara.
(meg)