Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mulai bekerja untuk mencari sosok ideal yang pantas memimpin lembaga antirasuah. Menurut Komisi III DPR RI, pansel KPK harus memikirkan latar belakang hukum para capim KPK yang nanti mereka temukan.
Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, mengatakan para capim KPK yang pernah memiliki masalah hukum tetap harus diperlakukan sama. Menurutnya jika kasusnya tidak serius maka tidak perlu dibuka.
"Jika orangnya bagus dan layak diusulkan ke presiden tapi tersandung kasus yang tidak terlalu besar maka tidak boleh didiskriminasikan," kata Trimedya saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dia kena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak mungkin hanya karena itu tidak diperbolehkan ikut seleksi. Jadi perlu dilihat kasusnya juga," ujarnya.
Menurut Trimedya jika kasus yang pernah dihadapi sang capim KPK bukan kasus yang serius maka tidak perlu dibuka-buka selama dia memimpin KPK. Dengan cara seperti itu, penonaktifan terhadap pimpinan KPK tidak perlu terjadi dan revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tak perlu dilakukan.
"Pansel bisa berkomunikasi dengan DPR RI, dalam hal ini Komisi III, dan nanti kita minta pada kepolisian dan kejaksaan agar seandainya si capim KPK terkena kasus tidak perlu begini (dilebih-lebihkan)," kata Trimedya.
Sebelumnya Jokowi mengumumkan kesembilan nama pansel KPK sesaat sebelum dirinya bertolak ke Malang menggunakan pesawat kepresidenan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (21/5).
"Dengan kriteria ini saya berharap komisioner nanti mampu memperkuat kelembagaan KPK, mampu meningkatkan sinergi KPK dalam rangka membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata sang Kepala Negara.
(meg)