Pansel KPK Terima Nama Kandidat Jelang Pendaftaran

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 11:02 WIB
Pansel proaktif mendorong pakar atau praktisi untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Betti S. Alisjahbana mengatakan pimpinan KPK selanjutnya harus mampu membangun sistem supervisi dan koordinasi. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah nama kandidat calon pimpinan jelang pembukaan resmi pendafataran pada 5 Juni mendatang. Juru Bicara Pansel Betti S Alisjahbana menjelaskan pihaknya juga proaktif mendorong sejumlah pakar atau praktisi untuk mendaftar.

"Ada beberapa yang menyatakan akan mendaftar. Sebelum masuk (masa pendaftaran) tidak bisa disampaikan karena bisa saja mereka berubah pikiran. Kita proaktif untuk mengidentifikasi kandidat-kandidat yang baik dan medorong mereka untuk mendaftar," kata Betti kepada awak media, Rabu (3/6).

Mengacu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kriteria mereka yang berhak mendaftar adalah Warga Negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon pimpinan juga didaulat berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan. Para calon juga harus bersih dari perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi dan reputasi tinggi, serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Terlebih, mereka juga harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, seseorang berhak mendaftar dan melengkapi syarat administrasi hingga 24 Juni mendatang. Selanjutnya, pansel KPK akan mulai membuka kesempatan masyarakat untuk menanggapi calon pimpinan yang sudah mendaftar, pada 27 Juni hingga 26 Juli 2015.

Kemudian, pansel bakal mengkaji makalah, menilai, menelusuri rekam jejak, dan menghelat wawancara terbuka. Pada tanggal 31 Agustus 2015, nama-nama yang lolos dari tahapan seleksi Pansel akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian menyerahkan nama-nama tersebut ke Komisi III DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakan.

Sementara itu, terkait persiapan, Betti menuturkan telah bertemu dengan pansel sebelumnya untuk menghadapi kemungkinan tantangan yang bakal muncul. "Kami lebih banyak mendengar supaya kami bisa memahami tau konteksnya, profil pegawai KPK seperti apa, kepemimpinan seperti apa yang dibutuhkan. Lebih ke arah memperkaya wawasan kita dan antisipasi tantangan-tantangan yang mungkin timbul. Lalu hal-hal apa yang harus diperhatikan," katanya.

Pansel juga giat menggandeng kerja sama dengan pihak lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar memperkecil masalah di kemudian hari dan mendapatkan kandidat yang berintegritas. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER