Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Pencekalan Dahlan Iskan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 17:24 WIB
Kejaksaan Agung berhak meminta imigrasi untuk memasukkan nama seseorang dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6). Pemeriksaan Dahlan Iskan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. (Antara Foto/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan tengah mengurus permohonan pencekalan tersangka korupsi proyek pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan telah mengirimkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung untuk proses tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk memproses pencekalan," ujar Adi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6).

Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Wlly Wiguna menjelaskan Kejaksaan Agung berhak meminta ke pihak imigrasi untuk memasukkan nama seseorang dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. "Kami belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan (pencegahan ke luar negeri), maka kami akan masukan ke sistem," tutur Yan ketika dihubungi CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan sistem terpusat tersebut bakal langsung dapat diakses oleh selurih UPT Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia. "Kan ter-update real time. Nanti otomatis masuk daftar. Kalau yang bersangkutan mau ke luar negeri tidak bisa," ujarnya. (Baca juga: Komisi Energi DPR Kaget Dahlan Iskan Jadi Tersangka)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sebagai tersangka korupsi gardu induk. Penetapan dilakukan berdasar alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. Sebelumnya, Dahlan telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati DKI Jakarta pada Kamis (4/6) dan Jumat (5/6).

Dahlan Iskan dinilai menyebabkan mangkraknya belasan proyek gardu. "Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, tiga tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," ujar Adi usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6).

Lebih jauh, dalam mekanisme pembayaran Dahlan juga dinilai menyalahi aturan. Adi menegaskan, sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi alih-alih mekanisme on set atau berdasar pembelian material. "Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan," katanya. (Baca juga: Dahlan Disangka Sebabkan Belasan Proyek Gardu Induk Mangkrak)

Selain itu, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini juga dituding merancang pembangunan gardu induk di atas 17 tanah bertuan. Padahal, pembangunan gardu yang memakan waktu tahunan harus dimulai dengan pembebasan lahan. "Kalau (proyek) multiyears bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak," ujarnya.

Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (Baca juga: Dahlan Iskan Disangka Rancang Gardu di Atas 17 Tanah Bertuan)

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER