"Kami telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk memproses pencekalan," ujar Adi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6).
Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan Iskan dinilai menyebabkan mangkraknya belasan proyek gardu. "Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, tiga tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," ujar Adi usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6).
Lebih jauh, dalam mekanisme pembayaran Dahlan juga dinilai menyalahi aturan. Adi menegaskan, sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi alih-alih mekanisme on set atau berdasar pembelian material. "Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan," katanya. (Baca juga: Dahlan Disangka Sebabkan Belasan Proyek Gardu Induk Mangkrak)
Selain itu, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini juga dituding merancang pembangunan gardu induk di atas 17 tanah bertuan. Padahal, pembangunan gardu yang memakan waktu tahunan harus dimulai dengan pembebasan lahan. "Kalau (proyek) multiyears bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak," ujarnya.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (Baca juga: Dahlan Iskan Disangka Rancang Gardu di Atas 17 Tanah Bertuan)
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (pit)