"Kasus ini sudah berjalan sebagaimana mestinya tanpa supervisi dari Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony Spontana kepada CNN Indonesia.
Tony beralasan, proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap Dahlan Iskan dilakukan oleh Kejati DKI sejak awal. Begitu pula dengan proses penetapan tersangka. (Baca: Dahlan Iskan Disangka Rancang Gardu di Atas 17 Tanah Bertuan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati DKI Jakarta Jumat sore ini menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Penetapan dilakukan berdasar alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. (Baca: Dahlan Disangka Sebabkan Belasan Belasan Proyek Gardu Induk Mangkrak)
Adi mengatakan dalam mekanisme pembayaran Dahlan juga dinilai menyalahi aturan. Ia menegaskan, sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi alih-alih mekanisme on set atau berdasar pembelian material. "Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan," katanya.
Selain itu, Dahlan juga dituding merancang pembangunan gardu induk di atas 17 tanah bertuan. Padahal, pembangunan gardu yang memakan waktu tahunan harus dimulai dengan pembebasan lahan. "Kalau (proyek) multiyears bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak," ujarnya. (Baca: Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Pencekalan Dahlan)
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (Baca: Dua Jeratan Jaksa Jadikan Dahlan Iskan Tersangka)
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (obs)