Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan menerima penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan penuh tanggung jawab. Dahlan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
“Saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya,” kata Dahlan dalam pesan tertulis CNN Indonesia, Jumat (5/6).
Sebagai kuasa pengguna anggaran, ujar Dahlan, dia memang harus bertanggung jawab atas semua proyek pembangunan gardu induk tersebut, termasuk apapun yang dilakukan bawahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu,” kata Dahlan.
Ia mengatakan banyak ditanya penyidik Kejati DKI soal usulan-usulannya untuk menerobos berbagai peraturan yang berlaku. “Saya jawab itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa, saya tiak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu,” ujar Dahlan.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara periode 2009-2011 itu menegaskan sejak dulu sudah siap masuk penjara demi keberlangsungan proyek listrik itu. (Baca juga:
Dahlan Iskan Disangka Rancang Gardu di Atas 17 Tanah Bertuan)
“Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya,” ujar Dahlan. (Baca juga:
Dahlan Disangka Sebabkan Belasan Proyek Gardu Induk Mangkrak)
Namun, kata Dahlan, “Saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami ketika itu sudah lebih dari cukup.
Untuk kepentingan perkara hukum kasusnya ini, Dahlan akan meminta izin rekan-rekannya di direksi PLN untuk melihat dokumen-dokumen lama.
Kasus yang menjerat Dahlan bermula saat PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pembangunan dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan Rp 33,2 miliar.
(agk)