Ketua DPRD DKI Jamin Tak Hambat HMP untuk Ahok

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 13:10 WIB
Meski berasal dari partai yang masih memberi dukungan kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Prasetyo Edi menegaskan tak akan menghalangi proses HMP.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat bertemu dengan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/3). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memastikan tidak ada usaha untuk menghambat proses rencana digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Enggak ada masalah. Saya sebagai Ketua DPRD, ini kan urusan demokrasi, jadi monggo," tutur Prasetyo di Kompleks Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/6).

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan dalam perkembangan terakhir Fraksi NasDem, dan PKB turut menolak dilanjutkannya HMP ini. "Fraksi Demokrat juga masih menunggu. Jadi silakan saja," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan tidak akan dihambatnya upaya pengguliran HMP tersebut supaya tidak ada ganjalan yang dirasakan oleh para anggota DPRD yang ingin menindaklanjuti hak angket dalam bentuk HMP. (Baca juga: Gerindra Incar Ahok, Intens Lobi PDIP) 

"Intinya saya laksanakan perjalanan itu, supaya tidak ada ganjalan. Saya sebagai Ketua DPRD baru kemarin bisa menindak lanjuti," ucapnya.

‎Wacana HMP ini memang bergulir sejak Rabu (3/6) lalu, usai Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI Jakarta. HMP muncul sebagai tindak lanjut dari Hak Angket yang telah digulirkan sebelumnya. 

Hasil dari Hak Angket itu adalah menyatakan Ahok bersalah, memiliki etika yang tidak pantas sebagai kepala daerah, dan meminta agar Pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan pansus angket tersebut. (Baca juga Lulung: Ahok Sebaiknya Mundur karena Banyak Bawahannya Korupsi)

Hak Angket terhadap Ahok dipicu oleh konflik antara DPRD DKI Jakarta dengan Ahok terkait penyusunan APBD DKI Jakarta 2015. Ahok mengirimkan RAPBD DKI Jakarta ke Kementerian 

Dalam Negeri bukan dari hasil pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta. Ahok menilai RAPBD yang dibahas bersama Dewan banyak anggaran siluman.

DPRD kemudian menggulirkan Hak Angket yang kemudian dibalas Ahok dengan melaporkan dugaan anggaran siluman di APBD DKI Jakarta 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca juga FBR: Mulut Ahok Bikin Masyarakat Jakarta Berubah)

Namun kasus ini kemudian ada yang melaporkan ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri. Salah satu buah dari laporan Ahok adalah diungkapnya kasus korupsi UPS (uninterruptible power supply) yang telah menetapkan dua tersangka. Sementara Lulung masih menjadi saksi meski telah beberapa kali diperiksa Mabes Polri, termasuk penggeledahan atas ruangannya.

Urusan HMP memiliki dampak yang besar bagi Ahok terkait posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 80 disebutkan jika DPRD sepakat menggelar HMP, maka hanya tinggal beberapa langkah lagi seorang gubernur atau wakil gubernur bisa dimakzulkan atau diberhentikan. Jika paripurna HMP gagal, otomatis gugur pula Hak Menyatakan Pendapat itu.

Namun jika hasil Paripurna HMP menyatakan gubernur atau wakil gubernur bersalah atas persoalan yang ditetapkan DPRD kepadanya, maka hasil itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung. MA harus memberikan keputusan atas hasil paripurna DPRD itu. Jika MA menyatakan gubernur atau wakil gubernur tidak bersalah, otomatis proses pemakzulan berhenti.

Akan tetapi jika MA sepakat dengan keputusan paripurna, maka MA akan mengembalikan keputusan itu ke DPRD. Dengan bekal keputusan MA, DPRD kemudian menyampaikan usulan kepada Presiden untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur. Presiden wajib memberhentikan gubernur atau wakil gubernur itu paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari DPRD. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER