"Berdasarkan surat Panitera PN JKT.SEL tertanggal 3 Juni 2015, dinyatakan bahwa PN Jaksel tidak dapat menerima permohonan pencatatan banding dari KPK," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, kepada CNN Indonesia, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada upaya hukum lanjutan. Perlawanan hukum dari KPK pasti ada. Tapi kami belum mengkaji karena putusan penolakannya itu belum kami terima," ujar Indriyanto di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.
"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/5).
Kemenangan gugatan Hadi Poernomo merupakan kekalahan yang ketiga kalinya bagi KPK dalam sidang gugatan penetapan tersangka di praperadilan. Alih-alih menerima kekalahan, KPK menegaskan tak bakal menghentikan penyidikan kasus Hadi lantaran putusan hakim dinilai bertentagan dengan undang-undang.
"Putusan praperadilan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan. Itu bertentangan dengan Pasal 40 UU Nomor 30 tahun 2002 yang mengatakan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan," ujar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999. Kerugian negara yang digunakan untuk menguntungkan pihak lain dalam dugaan perkara ini ditaksir mencapai Rp 375 miliar. (agk)