Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengaku tak tahu-menahu soal rekaman kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah yang disebutkan oleh aktivis Gerakan Sapu Koruptor, Alghifari Aqsa.
Ihwal adanya rekaman yang berisi upaya kriminalisasi, intimidasi dan ancaman itu mencuat saat penyidik komisi antirasuah Novel Baswedan membeberkannya pada sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Mei 2015 lalu.
"Saya belum mengetahui yang sebenarnya tentang kesaksian saudara Novel, dan pimpinan secara kelembagaan juga belum menerima laporan tersebut," ujar Indriyanto ketika berbincang dengan CNN Indonesia, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Disebut 'Kuda Troya', Ruki Ditantang Buka Kriminalisasi KPKIndriyanto mengaku belum ada rencana pihak internal untuk membahas perkara rekaman tersebut. Senada dengan Indriyanto, pimpinan komisi antirasuah lainnya, Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan tak memahami ihwal rekaman yang dimaksud Novel.
"Saya malah enggak tahu soal rekaman, rekaman apa ya?" kata Johan kepada CNN Indonesia. Johan justru meminta wartawan mengonfirmasi kebenaran tersebut kepada pimpinan lainnya.
Sebelumnya, Alghifari yang juga menjabat sebagai pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengatakan rekaman benar ada lantaran telah dikemukakan Novel dalam sidang uji materi di MK.
"Dalam kesaksiannya, Novel menyebutkan ada rekaman yang menunjukkan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK," kata Alghifari di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (7/6).
Baca juga: Rekaman Bukti Kriminalisasi KPK Disebut Benar AdaDia menyebut upaya kriminalisasi dan intimidasi tersebut adalah kunci dalam konflik kepentingan terhadap Komisioner nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Novel.
Novel, menurut Alghifari, dalam sidang mengatakan rekaman itu berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK terkait penetapan tersangka Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
Pasca penetapan tersebut, Samad dan Bambang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kini keduanya telah menyandang status sebagai tersangka dan Bambang bahkan nyaris ditahan oleh penyidik.
Baca juga: Samad Akui Tak Ada Surat Resmi Penghentian Kasus NovelTerakhir, kasus Novel juga kembali diusut oleh Polri setelah sebelumnya sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia disangka menganiaya pencuri sarang burung walet saat baru menjabat seminggu sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.
(meg)