Jadi Tersangka Korupsi, Dahlan Tak Jadikan Jawa Pos Corong

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 16:56 WIB
Dahlan memilih membuat situs online untuk memuat penjelasan duduk perkara kasus dugaan korupsi gardu induk PLN dari sudut pandangnya.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. (Detik.com/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi gardu induk Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menyatakan tidak akan menggunakan Jawa Pos Grup sebagai corongnya. Semua penjelasan terkait kasus yang menjeratnya akan disampaikan melalui situs online gardudahlan.com.

Dalam situs tersebut, Dahlan menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menjadi pimpinan Jawa Pos Grup sejak delapan tahun lalu. "Memang saya memiliki saham di situ, tapi dalam perusahaan modern pemegang saham dan manajemen harus terpisah," kata Dahlan dalam tulisannya yang dimuat hari ini, Senin (8/6).

Dahlan berharap, sebagai media publik, Jawa Pos Grup bisa menjadi corong bagi siapa saja. Oleh karena itu Dahlan lebih memilih membuat situs online untuk memuat opini serta aspirasi pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah banyak tokoh yang memilih dan melakukan cara ini. Terutama bagi para tokoh yang merasa aspirasinya tidak tertampung di media publik," katanya.

Dahlan menjamin bahwa situs yang dibuatnya bukan untuk menyerang atau memojokan siapapun. Gardudahlan.com hanya digunakannya untuk menjelaskan duduk persoalan kasus gardu induk PLN dari sudut pandangnya. (Baca juga: Dahlan Iskan Disangka Rancang Gardu di Atas 17 Tanah Bertuan)

Situs tersebut juga akan menjadi semacam juru bicara bagi Mantan Direktur Utama PLN. Karena itu keterangan Dahlan hanya akan disampaikan melalui situs ini, bukan melalui konferensi pers.

"Saya tidak ingin banyak pihak salah paham karena keterangan saya yang kurang pas. Tapi saya tidak akan melarang media untuk mengutip keterangan saya di gardudahlan itu," kata mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.

Simak FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan

Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan gardu induk PLN untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.

Sejauh ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan. (Baca juga: Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Pencekalan Dahlan Iskan)

Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM. (Baca juuga: Terbang dari AS ke RI, Dahlan Iskan Hadapi 'Jumat Keramat')

Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER