JK: Pak Dahlan Iskan Terbuka dan Bertanggung Jawab

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 15:22 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta seluruh pihak menghormati dan meyakini bahwasanya Dahlan Iskan akan mengikuti segala prosedur hukum.
Bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan keluar seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6). Pemeriksaan Dahlan Iskan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
Tegal, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta seluruh pihak menghormati dan meyakini bahwasanya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan mengikuti segala prosedur hukum pascapenetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tentu kita harus mendalaminya. Saya yakin Pak Dahlan sangat terbuka dan kita menghargai bahwa dia (Dahlan) bertanggung jawab," kata JK seusai menghadiri Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6). (Baca: Dahlan Iskan Belum akan Masuk Jeruji Besi)

JK mengatakan jika alasan perbuatan setiap pemimpin berlandaskan kebijakan maka harus benar-benar dibuktikan. JK yakin Dahlan akan tetap bertanggung jawab terhadap seluruh prosedur hukum yang menyangkut dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan yang sama JK juga mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk membela Dahlan di pengadilan. "Saya waktu itu tidak di pemerintahan," kata JK.

Dahlan, yang juga bekas Direktur Utama PLN resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Ia dijadikan tersangka pada pemeriksaannya yang kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu.

Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Togarisman mengatakan, dua permasalahan pokok yang saling berkaitan menjadi senjata Kejati menetapkan bos media Jawa Pos ini sebagai tersangka. "Ada dua masalah pokok, satu soal sistem multiyears dan pembayaran konstruksi proyek," kata Adi.

Dalam proyek gardu itu, Dahlan dijerat dengan bukti bahwa pembangunan konstruksi dilakukan berdasarkan dengan barang yang dibeli, padahal seharusnya pembayaran dilakukan berdasarkan perkembangan pembangunan konstruksi.

Untuk proyek penganggaran multiyears sendiri, kejaksaan menemukan jika Dahlan membangun proyek gardu di atas tanah yang tidak tuntas atau bermasalah. "Dari 21 gardu dibangun, empat belum beres. Ini rangkaian peristiwa yang utuh," ujar Adi. (Baca: Dahlan Disangka Sebabkan Belasan Proyek Gardu Induk Mangkrak) (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER