Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membuat rumusan khusus untuk tangani pekerja konstruksi yang bekerja maupun magang di Jepang.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan ketidakadilan upah yang berikan kepada para pekerja konstruksi asal Indonesia selama ini.
"Bayangkan pekerja konstruksi kita hanya dibayar setengah, padahal beban kerjanya sama dengan pekerja asli Jepang," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menyatakan saat ini kurang lebih ada 48 ribu pekerja asal Indonesia yang bekerja di Jepang. Namun, tidak seluruhnya mendapakan upah sesuai dengan apa yang kerjakan.
Ketidakadilan pemberian upah tersebut akibat dari belum adanya kebijakan antara pemerintah Indonesia dengan Jepang terkait kerjasama bidang konstruksi.
Nusron menyatakan bahwa hingga kini pemerintah sudah melakukan konsolidasi dengan instansi terkait untuk menanggulangi permasalahan pekerja yang berada di luar negeri. "Kita akan upayakan mereka masuk ke dalam skema
Government to Government (G to G)," ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron mengatakan bahwa skema tersebut sebagai salah satu cara agar hak pekerja atas upah dan jaminan perlindungan dapat diawasi dengan baik oleh pemerintah.
Nusron menuturkan pada tahun depan rencananya pemerintah Jepang meminta sekitar 80 ribu pekerja asal Indonesia untuk bekerja membangun sarana dan prasarana Olimpiade.
Selanjutnya, Nusron menekankan bahwa seharusnya pemerintah Jepang memperhatikan kebijakan internasional yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam pengupahan terhadap para pekerja asing.
"Indonesia sekarang ini lebih kepada kerjasama, sehingga belum jelas peraturannya, tahun depan kita akan usahakan hal tersebut terselesaikan" ujarnya.
(tyo)