Jakarta, CNN Indonesia -- Wanipah, TKI yang menunggu pelaksanaan hukuman mati di China diduga kuat adalah korbang perdagangan manusia (
human trafficking).
Dugaan itu disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Imam Ghozali usai berkunjung ke rumah Wanipah di Desa Sendang, Karang Ampel, Indramayu, Jawa Barat.
“Sepertinya, Wanipah ini korban perdagangan manusia,” kata Imam saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kunjungan ke rumah Wanipah, Imam mengaku ditunjukkan Kartu Keluarga (KK) Wanipah. Dalam kartu keluarga itu tertera bahwa Wanipah binti Jayadi lahir pada tanggal 17 April tahun 1987.
Namun, dalam paspornya, terang Imam, data itu dipalsukan. Wanipah dalam paspor disebutkan lahir pada 1 Mei 1978.
“Berarti umurnya dipalsukan atau dituakan 9 tahun. Ini untuk apa? Saya kira, ini yang membuat kami menduga Wanipah adalah korban perdagangan manusia,” lanjutnya.
Imam mengungkapkan, Wanipah direkrut menjadi TKI oleh sponsor yang bekerja pada sebuah perusahaan. Wanipah diketahui berangkat menjadi TKI pada Agustus 2007 ke Singapura. Namun tak lama, kemudian Wanipah kembali ke Indonesia.
Alasannya, gaji yang diterima sebagai TKI di Singapura kecil. Setelah beberapa lama, Wanipah lalu berangkat lagi ke China. “Ini yang sedang kami cari. Perusahaan apa yang memberangkatkan Wanipah, baik itu yang ke Singapuran atau yang ke China,” kata Imam.
Imam mengatakan, Wanipah ditangkap kepolisian China pada medio 2010 lalu (Ini sekaligus mengoreksi berita sebelumnya yang menyebut ditangkap pada 2011). Dia ditangkap Bandara Xiaoshan, Hangzhou, China karena kedapatan membawa heroin sekira 1 kg.
Wanipah kemudian divonis hukuman mati. Imam menjelaskan, Wanipah mengaku seseorang berkewarganegaraan China menitipkan barang kepadanya. Orang tersebut hanya mengatakan bahwa barang itu nanti akan ada yang mengambil ketika turun di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
“Barang yang dititipkan itu ternyata heroin. Wanipah tidak tahu menahu. Dia hanya dititipi barang oleh seseorang berwarga negera China,” kata Imam. Namun, lanjut Imam, kepolisian China tidak mempercayai keterangan Wanipah.
Kepolisian China mendakwa Wanipah adalah bagian dari sindikat narkotik internasional. China kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Wanipah pada 2012. Vonis itu kemudian mendapatkan penundaan pelaksanaannya selama dua tahun.
Imam mengatakan, berdasarkan cerita orang tuanya, Nasriah, Wanipah hanyalah lulusan sekolah dasar (SD). Imam yakin kuat, dengan latar belakang pendidikan yang rendah dan keinginan yang kuat untuk menghidup keluarga, Wanipah bukanlah bagian dari jaringan narkotik internasional.
Wanipah hanyalah korban semata. “Wanipah ini korban. Kasusnya serupa dengan Mary Jane, terpidana mati asal Filipina,” papar Iman.
Sebagaimana diketahui, Mary Jane divonis hukuman mati karena kedapatan dalam tasnya 2,6 kg heroin di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 2010. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati dan ditahan di LP Wirogunan.
Eksekusi terhadap Mary Jane kemudian dibatalkan di menit-menit terakhir. Sebelum eksekusi, perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, mengakui dirinya dan pasangannya, Julius Lacanilao, terlibat sindikat perdagangan narkoba internasional. Maria mengaku memiliki beberapa rekan penyelundupan narkoba di Manila, Hong Kong dan Malaysia.
(hel)