Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) memperpanjang jajaran fraksi yang mendukung realisasi Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP). Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, pagu platform UP2DP sebesar Rp 20 miliar per anggota dalam setahun adalah bentuk kepedulian terhadap daerah pemilihan (dapil).
"Rp 20 miliar itu bentuk kami peduli terhadap dapil. Terkadang mereka tidak punya akses untuk itu," tutur Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).
Yandri menuturkan, para anggota dewan yang sering ke daerah mengetahui seluk beluk dapil yang sering sekali tidak tersentuh APBN atau APBD. Tidak hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN ini mengimbau agar tidak mencurigai UP2DP menjadi bancakan para anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota DPR akan membawa aspirasi dapil, dan tidak perlu dicurigai. Kami bukan bawa cash, tapi itu dari APBN, penyaluran dan implementasinya di lapangan mengikuti perundangan yang lain," tuturnya.
Yandri menjelaskan, usul dana aspirasi itu menjadi salah satu bentuk realisasi, bahwa anggota DPR benar-benar bekerja untuk membangun dapil. Apalagi wakil rakyat selama ini hanya bersuara, tetapi tidak bekerja. "Ini cara agar DPR bekerja," ujar Yandri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, anggota DPR tidak akan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam realisasi penggunaan dana aspirasi. "Aturannya sedang dibuat. Tentu tidak ada cerita DPR jadi pengguna anggaran (KPA)," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).
Hal serupa disampaikan Ketua DPR Setya Novanto. Setya menuturkan, anggota dewan sama sekali tidak akan menyentuh anggaran sebesar Rp 20 miliar yang diperkirakan akan menjadi platform atas UP2DP nanti. Dama aspirasi itu akan digunakan antara lain untuk penyediaan air bersih, peningkatan sanitasi, tempat ibadah, pembangunan kantor desa, pengadaan benih dan bibit.
Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengatakan dana UP2DP tersebut tidak akan dicairkan dan ditransfer tunai ke tangan setiap anggota DPR. Dana tersebut langsung masuk ke kas pemda untuk dieksekusi sesuai amanat setiap anggota DPR yang segera dituangkan dalam APBN 2016.
Selain itu, kata Yandri, duit sebesar Rp 20 miliar akan menjadi pagu untuk tiap anggota dewan dalam merealisasikan UP2DP. Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para anggota dewan itu mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.
UP2DP atau yang dikenal dengan dana aspirasi, setiap anggota dewan selalu bertamengkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 80 Huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
(rdk)