Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengungkapkan salah satu kendala merevisi UU Pilkada adalah panjangnya jalan yang akan dilalui. Maka dari itu, momentum lah yang harus dicari terkait revisi UU Pilkada ini.
"Perjalanan revisi ini akan sangat panjang," ujar Yandri saat ditemui di kompleks DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pemerintah tidak mau maka barang ini tidak akan jalan. Istilahnya bertepuk sebelah tangan," ujarnya.
"Jika Baleg ok maka akan dikirimkan naskah RUU itu ke paripurna dan di situ baru akan dibahas apakah perlu panitia kerja di Komisi II atau tim lintas fraksi atau pansus. Namun hingga kini Baleg belum menentukan apakah akan dibawa ke paripurna atau tidak," kata Yandri.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi siang tadi di istana.
"Secara implisit Pak Jokowi menolak," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.
"DPR mengharapkan green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," katanya.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi mengungkapkan jika Presiden Indonesia Joko Widodo menolak wacana revisi UU Pilkada tersebut. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali.
"Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, Selasa (19/5). (pit)