UU Pilkada Perlu Direvisi, Tapi Tidak Sekarang

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 19:50 WIB
Fraksi PAN menilai UU Pilkada yang lahir dari Perppu Nomor 1 tahun 2015 perlu direvisi, namun tidak saat ini dengan cara yang tergesa-gesa.
Pengurus baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Periode 2015-2020 turun dari panggung usai dilantik sebelum pembukaan Rapat Kerja Nasional PAN di Jakarta, Rabu (6/5). Acara itu dihadiri Presiden Joko Widodo.(Antara Foto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI belum menentukan sikap apakah setuju atau tidak untuk merevisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Meski begitu, PAN tidak menampik jika revisi UU Pilkada adalah suatu yang penting.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengungkapkan salah satu kendala merevisi UU Pilkada adalah panjangnya jalan yang akan dilalui. Maka dari itu, momentum lah yang harus dicari terkait revisi UU Pilkada ini.

"Perjalanan revisi ini akan sangat panjang," ujar Yandri saat ditemui di kompleks DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski begitu, menurut PAN revisi tetap diperlukan. Hanya tinggal dicari momentum paling baik," ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Meski begitu, Yandri mengungkapkan ada satu kendala lagi terkait pelaksanaan revisi UU Pilkada, yaitu soal persetujuan dari pemerintah. Menurut Yandri jika pemerintah tidak mau maka revisi tidak akan berjalan.

Bukan hanya itu, DPR sendiri, lanjut Yandri, terlihat tidak kompak. Padahal, ini semua akan menjadi tanggung jawab DPR selaku lembaga. Bahkan hingga kini Badan Legislasi DPR RI belum memutuskan apakah usulan revisi UU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna atau tidak.

"Jika pemerintah tidak mau maka barang ini tidak akan jalan. Istilahnya bertepuk sebelah tangan," ujarnya.

"Jika Baleg ok maka akan dikirimkan naskah RUU itu ke paripurna dan di situ baru akan dibahas apakah perlu panitia kerja di Komisi II atau tim lintas fraksi atau pansus. Namun hingga kini Baleg belum menentukan apakah akan dibawa ke paripurna atau tidak," kata Yandri.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi siang tadi di istana.

"Secara implisit Pak Jokowi menolak," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.

"DPR mengharapkan green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," katanya.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi mengungkapkan jika Presiden Indonesia Joko Widodo menolak wacana revisi UU Pilkada tersebut. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali.

"Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, Selasa (19/5). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER