Upayakan Golkar-PPP Lolos Pilkada, Komisi II Konsultasi ke MA

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 09:30 WIB
Bahan penting konsultasi itu adalah kemungkinan mempercepat proses peradilan terkait dualisme kepengurusan.
Politisi PDI-Perjuangan Arif Wibowo (kiri), bersama perwakilan fraksi partai pendukung pemerintah Jokowi-JK di DPR atau Koalisi Indonesia Hebat memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10). ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ed/ama/14.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pencalonan terutama ketentuan kepengurusan partai politik mana yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada serentak, masih menjadi pembahasan di Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Pemerintah. Belum ada keputusan akhir yang jelas mengenai hal tersebut.

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan adanya permintaan hal tersebut untuk dikonsultasikan bersama dengan Mahkamah Agung.

"Beberapa waktu lalu ada permintaan dari Kapoksi kepada pimpinan DPR untuk berkonsultasi dengan MA, sama KPU dan Pemerintah," ujar Arif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa turut disampaikan oleh Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. Pasalnya, masalah pencalonan ini menyangkut akan ikut atau tidaknya Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dalam Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 nanti.

"Komisi II, KPU dan Bawaslu sepakat akan konsultasi ke MA untuk menyampaikan permasalahan ini, untuk mempercepat PTUN," ujar Yandri.

"Karena ada proses peradilan menyangkut hajat hidup orang banyak. Terkait siapa yang sah," tegas Sekretaris Fraksi PAN ini.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengkonfirmasi mengenai konsultasi yang akan dilakukan bersama MA ini.

Menurutnya, konsultasi tersebut wajar dilakukan karena belum satu suaranya antara parlemen, penyelenggara Pilkada, dan pemerintah akan ketentuan kepengurusan mana yang dapat mengikuti Pilkada 2015.

"Jangan PKPU ini membuat ada yang dirugikan dan juga diuntungkan," tegasnya.

Diketahui, Golkar kini terpecah menjadi kepengurusan hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono dan kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie. (Baca juga: Kubu Ical Kawal KPU agar Bisa Ikut Pilkada Serentak)

Sedang PPP juga dalam kondisi serupa. Partai berlambang kabah ini terbagi menjadi kubu Muktamar Surabaya dengan ketua Romahurmuziy dan Muktamar Jakarta dengan ketua Djan Faridz. (Baca juga: PPP Kubu Romi Klaim Tetap Berhak Ikut Pilkada Serentak)

Dalam rancangan PKPU soal Pilkada Serentak, terganjalnya partai yang berkonflik untuk ikut pilkada serentak ada pada aturan soal pencalonan. Soal itu di atur dalam bab pencalonan kepala daerah peserta pilkada serentak.

Pada pasal 6 rancangan peraturan tersebut, disebutkan partai atau gabungan partai hanya bisa mendaftarkan satu pasangan calon.

Pendaftaran calon tersebut ke KPU harus disertai dengan bukti dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen partai, atau masing-masing partai yang mendukung calon tersebut. (Baca juga: Golkar dan PPP Diimbau Selesaikan Konflik Sebelum Juli 2015) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER