PAN Pesimis Revisi UU Pilkada Selesai Cepat

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 20:58 WIB
PAN belum memutuskan mendukung atau tidak revisi UU Pilkada, namun pihaknya menilai revisi UU percuma karena tak mungkin selesai di masa sidang saat ini.
Anggota fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI belum menentukan sikap terkait persetujuan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Meski begitu, Fraksi PAN membenarkan ada salah satu kadernya yang menandatangani surat persetujuan dari Komisi II DPR RI untuk merevisi UU Pilkada tersebut.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengungkapkan satu orang tersebut menyetujui revisi di bagian mengajukan memenuhi syarat. Namun dia juga menegaskan fraksi belum melakukan rapat untuk menentukan hal itu.

"27 anggota (sudah tanda tangan) berdasarkan inisiatif anggota, dan dari PAN hanya satu orang. Itu dari sisi untuk mengajukan memenuhi persyaratan," kata Yandri saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap fraksi secara resmi belum ada karena belum ada rapat yang membahas khusus soal revisi UU Pilkada," ujarnya.

Yandri pribadi berpendapat jika revisi UU Pilkada tidak akan tercapai seandainya dipaksakan pada masa sidang kali ini. Menurutnya hingga kini belum ada titik temu di antara banyak pihak.

Oleh sebab itu, Yandri pun menegaskan jika PAN akan bersikap lebih realistis mengenai revisi UU Pilkada kali ini. Jika dipaksakan tapi tidak mungkin selesai dan menjadi tidak ada artinya.

"Menurut saya revisi di masa sidang ini mustahil tercapai karena belum ada titik temu. Jikapun ada titik temu apakah akan selesai di masa sidang ini, kalau dipaksakan tidak mungkin," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi siang tadi di istana.

"Secara implisit Pak Jokowi menolak," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.

"DPR mengharapkan green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," katanya.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi mengungkapkan jika Presiden Indonesia Joko Widodo menolak wacana revisi UU Pilkada tersebut. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali.

"Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, Selasa (19/5). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER